Abstract:
Pertanian dalam pengertian yang luas mencakup semua kegiatan yang
melibatkan pemanfaatan makhluk hidup (termasuk tanaman, hewan, dan
mikrobia) untuk kepentingan manusia. Secara teknis kegiatan usaha di sektor
pertanian akan selalu
dihadapkan pada risiko ketidak pastian yang cukup tinggi.
Risiko ketidak pastian tersebut meliputi tingkat kegagalan panen yang disebabkan
berbagai bencana alam, seperti banjir, kekeringan, serta serangan hama dan
penyakit karena perubahan iklim global. Salah satu kebijakan yang baru saja
dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah pembentukan asuransi pertanian,
Undang-undang 19 Tahun 2013.
Penelitian ini bermaksud melihat bagaimana pengaturan hukum asuransi
pertanian, dan bagaimana pelaksanaan asuransi pertanian bagi petani yang
mengalami gagal panen di Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli, serta
bgaimana kendala dan solusi pelaksanaan asuransi pertanian Di Desa Karang
Gading Kecamatan Labuhan Deli. Metode Penelitian skripsi ini adalah metode
yuridis Empiris, yaitu penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan studi
Lapangan dan wawancara di Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli.
Dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan skunder.
Pengaturan hukum asuransi pertanian yaitu diatur dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pasal 1
angka (16) yaitu Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dan pihak
perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha
tani. Pelaksanaan Asuransi Pertanian Bagi Petani Yang Mengalami Gagal Panen
yaitu Pasal 37 Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berkewajiban melindungi Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam bentuk Asuransi Pertanian, Asuransi
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi Petani
dari kerugian gagal panen akibat: Bencana alam, Serangan organisme pengganggu
tumbuhan, Wabah penyakit hewan menular, Dampak perubahan iklim; dan/atau
Jenis risiko-risiko lain diatur dengan Peraturan Menteri. Hambatan-hambatan
dalam pelaksanaan asuransi pertanian yaitu Hambatan Kelembagaan Hambatan
Keuangan, Hambatan Teknis, Hambatan Operasional, dan Hambatan Lingkungan.
Sedangkan solusi dalam pelaksanaan asuransi pertanian adalah, Sistem data-base
yang diperlukan bukan hanya harus lengkap tetapi juga rinci; Ketersediaan
personal yang terlatih, pengembangan kemampuan sumberdaya manusia yakni
gabungan antara pengetahuan di bidang usaha tani dan bidang asuransi;