Abstract:
Pengawasan merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan. Tanpa adanya fungsi kontrol, kekuasaan dalam sebuah Negara akan
berjalan sesuai kehendak dan interpretasi pemegang kekuasaan (power maker).
Dalam kondisi demikian, aspirasi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan relatif
terabaikan. Dalam hal ini, masyarakat dapat melakukan proses litigasi
(penyelesaian sengketa tata pemerintahan) yang diselesaikan melalui proses
pengadilan. Di sisi lain adanya freies ermessen atau descreationarie (wewenang
yang diberikan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan guna
menyelesaikan suatu masalah penting yang mendesak, tiba-tiba dan belum ada
peraturannya) banyak menimbulkan sengketa antara pemerintah dengan
masyarakat, utamanya dalam dikeluarkannya suatu keputusan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dan data sekunder
dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier.
Dalam menjalankan pemerintahan, kewenangan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tidak seperti kewenangan Kepala Daerah yang memiliki
kewenangan begitu besar, sehingga dominasi kewenangan dalam menjalankan
pemerintahan daerah berada pada Kepala Daerah, hal ini menunjukkan bahwa
sebenarnya peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hanyalah sebagai
pelengkap saja dalam menjalankan pemerintahan di daerah, walaupun Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai fungsi pengawasan tetapi pada
implementasinya apakah sudah dijalankan secara efektif, mengingat bahwa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga merupakan bagian dari pemerintah
daerah, tentu saja akan sulit menjalankan tugas ini, karena Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tidak bisa berlaku independen seperti Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.