Research Repository

“Analisis Pertimbangan Hukum Mencabut Hak Politik Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 285K/Pid.Sus/2015)”

Show simple item record

dc.contributor.author Hutagalung, Wiliam Hasudungan
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:15:59Z
dc.date.available 2020-11-17T03:15:59Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12403
dc.description.abstract Tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik, Majelis Hakim tidak selamanya menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu (hak politik) bagi terdakwa. Akan tetapi, di dalam kasus tindak pidana penyuapan dan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Banten, Mahkamah Agung memiliki pertimbangan lain, yakni memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum pencabutan hak politik pelaku tindak pidana korups, mengkaji pertimbangan hakim mencabut hak politik pelaku tindak pidana korupsi dan mengkajiakibat hukum pelaku tindak pidana korupsi yang dicabut hak politiknya. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif yang memberikan gambaran mengenai pertimbangan hakim dalam mencabut hak politik bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan melalui pendekatan kasus (case approach) yang bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, mekanisme pencabutan hak politik pelaku tindak pidana korupsi diawali adanya tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Berdasarkan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum, kemudian mempertimbangkan tuntutan tersebut, dengan melihat aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Penjatuhan pidana tambahan sekaligus dimaksukkan di dalam amar putusan pengadilan. Pertimbangan hakim dalam mencabut hak politik pelaku tindak pidana korupsi didasari pada tiga aspek, yaitu aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Aspek yuridis, bahwa di dalam KUHP dan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, diatur mengenai pidana tambahan yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi berupa pencabutan hak politik. Aspek filosofis, terdakwa seharusnya turut serta memberantas korupsi, namun apa yang dilakukan terdakwa adalah sebaliknya, sehingga sangat bertentangan dengan semangat dari Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yang telah menjadi komitmen bangsa Indonesia untuk dapat memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, secara keseluruhan dalam penyelenggaraan pemerintahan di awal dan pasca terjadinya reformasi. Aspek sosiologis dalam hal ini adalah rasa keadilan masyarakat dan semangat masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kendala dalam pencabutan hak politik pelaku tindak pidana korupsi dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu aspek substansi hukum dan penegak hukum. en_US
dc.subject Pertimbangan Hukum en_US
dc.subject Mencabut en_US
dc.title “Analisis Pertimbangan Hukum Mencabut Hak Politik Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 285K/Pid.Sus/2015)” en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account