Research Repository

Proses Pembuktian Malpraktik Kedokteran Yang Mengakibatkan Meninggalnya Pasien (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.79/PK/PID/2013

Show simple item record

dc.contributor.author Apnita, Sabarina
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:14:37Z
dc.date.available 2020-11-17T03:14:37Z
dc.date.issued 2017-02-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12400
dc.description.abstract Malpraktik kedokteran adalah penyimpangan penanganan kasus atau masalah kesehatan yang dilakukan oleh dokter, sehingga menyebabkan dampak buruk bagi penderita atau pasien. Akhir-akhir ini kasus malpraktik kedokteran yang terjadi dan diadukan ke pihak yang berwajib semakin meningkat. Tetapi sangat sedikit kasus yang dibawa sampai ke pengadilan. Kasus-kasus yang selama ini terjadi selalu hilang secara perlahan-lahan dan jika ada yang dibawa ke pengadilan sangat kecil kemungkinan untuk dapat memenangkan kasus. Hal tersebut karena sangat sulit untuk membuktikan suatu tindakan dokter termasuk malpraktik atau bukan. Pembuktian adalah satu-satunya jalan yang merupakan kunci untuk dapat menyatakan kebenaran dari suatu peristiwa termasuk ke dalam malpraktik kedokteran atau bukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis, dengan mengumpulkan bahan kajian dari berbagai sumber daftar pustaka, kutipan-kutipan pendapat para ahli atau pun pakar-pakar hukum dan sumber-sumber lainnya yang dapat mendukung untuk menjalankan penelitian ini. Selanjutnya, materi atau bahan penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bersumber dari data primer dan juga data sekunder yang digunakan untuk melengkapi penelitian ini. Malpraktik kedokteran adalah kasus yang sangat menakutkan bagi masyarakat. Karena masyarakat sangat membutuhkan dokter dalam mengobati penyakitnya. Berdasarkan hasil penelitian ini dengan menganilisis dari berbagai sumber yang ada, di Indonesia mengenai permasalahan malpraktik kedokteran ataupun yang dilakukan oleh tenaga kesehatan belum memiliki payung hukum yang kuat, sehingga dalam proses pembuktiaannya sedikit lebih sulit. Hal ini dikarenakan segalanya harus bertitik tolak dari hasil sidang Majelis Kehormahatan Kedokteran terlebih dahulu baru dapat dilanjutkan ke pidana. Indonesia seharusnya sudah memiliki pengaturan hukum tersendiri yang mengatur mengenai malpraktik di Indonesia. Dan organisasi kedokteran juga harus membuat suatu standar jelas mengenai malpraktik en_US
dc.subject Proses en_US
dc.subject Pembuktian Malpraktik, Kedokteran. en_US
dc.title Proses Pembuktian Malpraktik Kedokteran Yang Mengakibatkan Meninggalnya Pasien (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.79/PK/PID/2013 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account