Abstract:
Malpraktik kedokteran adalah penyimpangan penanganan kasus atau masalah kesehatan
yang dilakukan oleh dokter, sehingga menyebabkan dampak buruk bagi penderita atau pasien.
Akhir-akhir ini kasus malpraktik kedokteran yang terjadi dan diadukan ke pihak yang berwajib
semakin meningkat. Tetapi sangat sedikit kasus yang dibawa sampai ke pengadilan. Kasus-kasus
yang selama ini terjadi selalu hilang secara perlahan-lahan dan jika ada yang dibawa ke
pengadilan sangat kecil kemungkinan untuk dapat memenangkan kasus. Hal tersebut karena
sangat sulit untuk membuktikan suatu tindakan dokter termasuk malpraktik atau bukan.
Pembuktian adalah satu-satunya jalan yang merupakan kunci untuk dapat menyatakan kebenaran
dari suatu peristiwa termasuk ke dalam malpraktik kedokteran atau bukan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis, dengan mengumpulkan
bahan kajian dari berbagai sumber daftar pustaka, kutipan-kutipan pendapat para ahli atau pun
pakar-pakar hukum dan sumber-sumber lainnya yang dapat mendukung untuk menjalankan
penelitian ini. Selanjutnya, materi atau bahan penelitian yang dipergunakan dalam penulisan
skripsi ini adalah bersumber dari data primer dan juga data sekunder yang digunakan untuk
melengkapi penelitian ini.
Malpraktik kedokteran adalah kasus yang sangat menakutkan bagi masyarakat. Karena
masyarakat sangat membutuhkan dokter dalam mengobati penyakitnya. Berdasarkan hasil
penelitian ini dengan menganilisis dari berbagai sumber yang ada, di Indonesia mengenai
permasalahan malpraktik kedokteran ataupun yang dilakukan oleh tenaga kesehatan belum
memiliki payung hukum yang kuat, sehingga dalam proses pembuktiaannya sedikit lebih sulit.
Hal ini dikarenakan segalanya harus bertitik tolak dari hasil sidang Majelis Kehormahatan
Kedokteran terlebih dahulu baru dapat dilanjutkan ke pidana. Indonesia seharusnya sudah
memiliki pengaturan hukum tersendiri yang mengatur mengenai malpraktik di Indonesia. Dan
organisasi kedokteran juga harus membuat suatu standar jelas mengenai malpraktik