Research Repository

Penerapan Wajib Standar Nasional Indonesia (Sni) Terhadap Produk Impor Mainan Anak Ditinjau Dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 (Studi Di Upt Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang Medan Provinsi Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Poningsih, Iis
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:13:59Z
dc.date.available 2020-11-17T03:13:59Z
dc.date.issued 2017-02-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12399
dc.description.abstract Pentingnya pemberlakuan SNI secara wajib pada mainan anak dikarenakan produk mainan impor yang beredar di pasaran dengan harga yang relatif murah tentunya menarik perhatian konsumen. Peredaran mainan anak ini tidak semuanya aman untuk anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI), untuk mengetahui penerapan SNI terhadap produk impor mainan anak, dan untuk mengetahui pembinaan dan pengawasan SNI terhadap produk impor mainan anak melalui kebijakan SNI secara wajib. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, Sasaran utama dalam pelaksanaan standardisasi, adalah meningkatnya ketersediaan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mampu memenuhi kebutuhan industri dan pekerjaan instalasi guna mendorong daya saing produk dan jasa dalam negeri. Proses penerapan SNI terhadap produk impor mainan anak yaitu pemberlakuan SNI mainan secara wajib tentu harus memenuhi beberapa persyaratan bagi perusahaan atau pelaku usaha yang memproduksi mainan anak wajib sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 55/MIND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib. Serta pembinaan dan pengawasan terhadap SNI mainan anak adalah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 52/M-IND/PER/10/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib . en_US
dc.subject Penerapan en_US
dc.subject SNI en_US
dc.subject Mainan anak en_US
dc.title Penerapan Wajib Standar Nasional Indonesia (Sni) Terhadap Produk Impor Mainan Anak Ditinjau Dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 (Studi Di Upt Balai Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang Medan Provinsi Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account