Abstract:
Pentingnya pemberlakuan SNI secara wajib pada mainan anak
dikarenakan produk mainan impor yang beredar di pasaran dengan harga yang
relatif murah tentunya menarik perhatian konsumen. Peredaran mainan anak ini
tidak semuanya aman untuk anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
pengaturan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI), untuk mengetahui
penerapan SNI terhadap produk impor mainan anak, dan untuk mengetahui
pembinaan dan pengawasan SNI terhadap produk impor mainan anak melalui
kebijakan SNI secara wajib.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum
mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah dengan adanya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi
Nasional, Sasaran utama dalam pelaksanaan standardisasi, adalah meningkatnya
ketersediaan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mampu memenuhi
kebutuhan industri dan pekerjaan instalasi guna mendorong daya saing produk
dan jasa dalam negeri. Proses penerapan SNI terhadap produk impor mainan anak
yaitu pemberlakuan SNI mainan secara wajib tentu harus memenuhi beberapa
persyaratan bagi perusahaan atau pelaku usaha yang memproduksi mainan anak
wajib sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 55/MIND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Standar Nasional
Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib. Serta pembinaan dan pengawasan terhadap
SNI mainan anak adalah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 52/M-IND/PER/10/2013 Tentang Penunjukan Lembaga
Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar
Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib .