Research Repository

Akibat Hukum Terhadap Debitur Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Atas Dasar Jaminan Surat Perintah Kerja (Studi pada PT. Bank Sumut Kordinator Cabang Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Pane, Eyandi Putra
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:12:17Z
dc.date.available 2020-11-17T03:12:17Z
dc.date.issued 2017-04-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12395
dc.description.abstract Bank adalah lembaga keuangan yang menyalurkan berbagai jenis kredit kepada masyarakat. Pemberian kredit dapat didasarkan atas kontrak kerja yang disebut Kredit Surat Perintah Kerja. Kredit ini secara khusus diberikan kepada pengusaha yang kegiatan usahanya melaksanakan pekerjaan atas dasar kontrak atau perjanjian pekerjaan. Fasilitas kredit yang diberikan mempunyai risiko yang dihadapi oleh pihak Bank termasuk adanya kredit bermasalah yang disebabkan oleh berbagai alasan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan perjanjian kredit atas dasar jaminan surat perintah kerja, proses pelaksanaan perjanjian kredit atas dasar jaminan surat perintah kerja pada PT. Bank Sumut Kordinator Cabang Medan dan akibat hukum terhadap debitur yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit atas dasar jaminan surat perintah kerja. Penelitian yang bersifat deskriptif analisis mengarah kepada penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan antara pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris, dengan menggunakan data primer melalui wawancara yang dilakukan pada PT. Bank Sumut Kordinator Cabang Medan dan dengan studi dokumentasi dan penelusuran kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengaturan pemberian Kredit SPK telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 044/DIR/Dkr-KK/SK/2009 yang meliputi ketentuan umum, ketentuan kredit, ketentuan pelaksanaan dan pengawasan kredit. Dalam proses pemberian kredit dapat diuraikan secara singkat yang meliputi tahap analisa pendahuluan, tahap penilaian agunan, tahap momerandum pengusulan kredit dan yang terakhir tahap perikatan perjanjian kredit. Apabila debitur yang menjaminkan surat perintah kerja wanprestasi maka kreditur dapat melakukan langkah peringatan kepada debitur, melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui negosiasi dan upaya terakhir pihak Bank selaku kreditur yaitu dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri untuk ganti rugi atau tuntutan untuk pelaksanaan eksekusi jaminan tambahan. en_US
dc.subject Bank, Kredit en_US
dc.subject Jaminan Surat Perintah Kerja. en_US
dc.title Akibat Hukum Terhadap Debitur Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Atas Dasar Jaminan Surat Perintah Kerja (Studi pada PT. Bank Sumut Kordinator Cabang Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account