Abstract:
Pelayanan Publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat
luas yang diatur didalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik. Salah satunya adalah Dinas pemerintahan dibidang pelayanan publik yaitu
Dinas Keimgrasian dan diatur secara khusus di dalam Undang-undang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam kehidupan bernegara, pemerintah memiliki
fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat.
Suatu hal yang hingga saat ini seringkali masih menjadi masalah dalam hubungan
antara rakyat dan pemerintah di daerah adalah dalam bidang public service, terutama
dalam hal kualitas atau mutu pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat,
sehingga hal tersebut menimbulkan pihak ketiga dalam pengurusan papun yang
berkaitan dengan pelayanan publik.
Penelitian dalam skripsi ini mengemukakan permasalahan antara lain:
(1)Bagaimana Prosedur Pengurusan Paspor Republik Indonesia?(2)Bagaimana
Bentuk-bentuk Pelanggaran dalam Pengurusan Paspor Republik
Indonesia?(3)Bagaimana Upaya Penanggulangan Calo dalam Pengurusan Paspor
Republik Indonesia? Untuk menyelesaikan masalah tersebut, penelitian in
mengemukakan metode yuridis normatif dan disajikan dalam bentuk analisis
kualitatif.
Fungsi Kantor Imigrasi salah satunya adalah pembuatan Paspor yang akan
menjadi identitas warga negara Indonesia diluar negeri. Namun, pada praktiknya
public service di kantor Imigrasi tersebut tidak seperti yang dibayangkan. Patologi
birokrasi yang berbelit membuat masyarakat jerah untuk berurusan
didalamnya.Pengurusan pembuatan paspor di kantor Imigrasi dapat ditemukan
banyak sekali pihak ketiga (calo) yang membantu untuk mempermudah masyarakat
dalam pengurusan pembuatan paspor tersebut, sehingga hal tersebut haruslah ditelaah
secara menadalam agar hal tersebut tidak menjadi kebiasaan buruk