Research Repository

Kewenangan Penjabat Sementara Kepala Desa dalam Menjalanakan Pemerintahan Desa Silangge Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara

Show simple item record

dc.contributor.author Rambe, Muhammad Juang
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:10:17Z
dc.date.available 2020-11-17T03:10:17Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12392
dc.description.abstract Salah satu desa di Kabupaten Padang Lawas Utara yang dipimpin oleh Penjabat Sementara Kepala Desa sejak tahun 2013 adalah desa Silangge. Pengangkatan pejabat kepala desa Silangge diakibatkan karena adanya pemberhentian tetap terhadap kepala desa sebelumnya yaitu Irfan Sihombing yang meninggal dunia, kemudian Bupati Kab. Padang Lawas Utara mengangkat Ridoan Siregar dan Camat Kecamatan Dolok sebagai pejabat sementara di Desa Silangge Kec. Dolok Kab. Padang Lawas Utara hingga tahun 2016. Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk meneliti kewenangan pejabat kepala desa sementara dengan judul: “Kewenangan Penjabat Sementara Kepala Desa dalam Menjalanakan Pemerintahan Desa Silangge Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara”. Metode Penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah sifat penelitian deskriftif analisis, dengan metode pendekatan yuridis empiris. Studi ini di lakukan dengan wawancara dengan camatr kecamatan Dolok. Adapun prosedur penetapan Penjabat Sementara (PJS) ditetapkan melaui Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa. Masa jabatan Penjabat Semntara Kepala Desa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa adalah 6 (enam) bulan, kemudian Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang di berhentikan sebagaimana di maksud dalam Pasal 43 tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebagai pejabat kepala desa sampai dengan terpilihnya kepala desa, Pasal 47 ayat (1) menjelaskan dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan sebagaimana di maksud dalam Pasal 43 lebih dari 1(satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebagai pejabat kepala desa; Kewenagan Penjabat Sementara Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa Silangge sama halnya dengan kepala desa, Ridoan Siregar sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa Silangge di tahun 2013 memiliki tugas pokok untuk melaksanakan pemilihan kepala desa, kemudian di angkatnya H Aris Muda Dongoran sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa Silangge di tahun 2015 juga memiliki tugas pokok untuk menyeleggarakan pemilihan kepala desa. Masa jabatan Penjabat Sementara Kepala Desa Silangge H Aris Muda Dongoran melakukan pembangunan infrastruktur desa melalui dana desa di tahun 2015 dan tahun 2016 serta melaksanakan pemilihan kepala desa Silangge di tahun 2016; Kendala dan upaya Penjabat Sementara Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa Silangge adalah kendala rangkap jabatan sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa, kendala minimnya sumber daya manusia, kendala sarana dan prasarana, kendala operasional. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasinya adalah dengan melakukan pertemuan antara pemerintah desa Silangge dengan tokoh masyarakat, melakukan bimbingan teknis, dan sosialisasi. en_US
dc.subject Penjabat Sementara en_US
dc.subject Kepala Desa en_US
dc.title Kewenangan Penjabat Sementara Kepala Desa dalam Menjalanakan Pemerintahan Desa Silangge Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account