Abstract:
Salah satu desa di Kabupaten Padang Lawas Utara yang dipimpin oleh
Penjabat Sementara Kepala Desa sejak tahun 2013 adalah desa Silangge.
Pengangkatan pejabat kepala desa Silangge diakibatkan karena adanya pemberhentian
tetap terhadap kepala desa sebelumnya yaitu Irfan Sihombing yang meninggal dunia,
kemudian Bupati Kab. Padang Lawas Utara mengangkat Ridoan Siregar dan Camat
Kecamatan Dolok sebagai pejabat sementara di Desa Silangge Kec. Dolok Kab.
Padang Lawas Utara hingga tahun 2016. Berdasarkan uraian latar belakang diatas
maka penulis tertarik untuk meneliti kewenangan pejabat kepala desa sementara
dengan judul: “Kewenangan Penjabat Sementara Kepala Desa dalam
Menjalanakan Pemerintahan Desa Silangge Kecamatan Dolok Kabupaten
Padang Lawas Utara”.
Metode Penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah sifat penelitian
deskriftif analisis, dengan metode pendekatan yuridis empiris. Studi ini di lakukan
dengan wawancara dengan camatr kecamatan Dolok.
Adapun prosedur penetapan Penjabat Sementara (PJS) ditetapkan melaui
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa. Masa jabatan Penjabat Semntara
Kepala Desa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa adalah 6 (enam) bulan, kemudian Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan dalam hal sisa masa jabatan kepala
desa yang di berhentikan sebagaimana di maksud dalam Pasal 43 tidak lebih dari 1
(satu) tahun, Bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah
daerah Kabupaten/Kota sebagai pejabat kepala desa sampai dengan terpilihnya kepala
desa, Pasal 47 ayat (1) menjelaskan dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang
diberhentikan sebagaimana di maksud dalam Pasal 43 lebih dari 1(satu) tahun,
Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah
Kabupaten/Kota sebagai pejabat kepala desa; Kewenagan Penjabat Sementara Kepala
Desa dalam menjalankan pemerintahan desa Silangge sama halnya dengan kepala
desa, Ridoan Siregar sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa Silangge di tahun
2013 memiliki tugas pokok untuk melaksanakan pemilihan kepala desa, kemudian di
angkatnya H Aris Muda Dongoran sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa Silangge
di tahun 2015 juga memiliki tugas pokok untuk menyeleggarakan pemilihan kepala
desa. Masa jabatan Penjabat Sementara Kepala Desa Silangge H Aris Muda
Dongoran melakukan pembangunan infrastruktur desa melalui dana desa di tahun
2015 dan tahun 2016 serta melaksanakan pemilihan kepala desa Silangge di tahun
2016; Kendala dan upaya Penjabat Sementara Kepala Desa dalam menjalankan
pemerintahan desa Silangge adalah kendala rangkap jabatan sebagai Penjabat
Sementara Kepala Desa, kendala minimnya sumber daya manusia, kendala sarana dan
prasarana, kendala operasional. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasinya
adalah dengan melakukan pertemuan antara pemerintah desa Silangge dengan tokoh
masyarakat, melakukan bimbingan teknis, dan sosialisasi.