Research Repository

Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Kontrak Menurut Hukum Perkawinan Di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Fahmi, Irwan
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:10:01Z
dc.date.available 2020-11-17T03:10:01Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12391
dc.description.abstract Perkawinan sangat penting dalam kehidupan manusia, dengan jalan perkawinan yang sah, laki-laki dan perempuan secara terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk yang mulia untuk dapat secara sah melanjutkan keturunan mereka. Dimana dalam suatu perkawinan tidak dapat dikatakan sempurna jika belum dikarunia oleh seorang anak. Anak adalah amanah dan anugerah yang diberikan Allah, akan tetapi tidak semua anak beruntung dilahirkan dalam perkawinan yang sah, dimana tidak sedikit kasus anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang tidak sah pula. Untuk itu dalam skripsi ini memuat rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum perkawinan kontrak menurut hukum perkawinan di Indonesia, bagaimana status anak perkawinan kontrak menurut hukum perkawinan di Indonesia dan bagaimana kedudukan anak hasil perkawinan kontrak menurut hukum perkawinan di Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analisis, yaitu mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum sebagai objek penelitian dan juga penerapannya. Alat yang dipergunakan untuk mengumpulkan data penelitian adalah dengan melakukan penusuluran kepustakaan (library search) atau studi dokumentasi yaitu pengumpulan data dan informasi dengan bantuan buku karangan ilmiah dan juga perundang-undangan yang terkait dengan materi penelitian dengan mengelolah data primer,sekunder, dan tertier. Hasil penelitian menunjukan bahwa, kedudukan anak hasil perkawinan kontrak menurut hukum perkawinan di Indonesia. status anak yang diperoleh dalam pernikahan kontrak menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 adalah anak yang sah yang dilahirkan diluar perkawinan, walaupun lahir dalam perkawinan tidak sah menurut hukum, haknya sebagai anak diakui oleh hukum. Hal ini berdasarkan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Uji materil terhadap pasal 2 ayat (2) dan pasal 43 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, adanya putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 ini sekaligus membawa dasar pijakan baru bagi perlindungan anak luar kawin. en_US
dc.subject Kedudukan en_US
dc.subject Anak dan Perkawinan Kontrak en_US
dc.title Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Kontrak Menurut Hukum Perkawinan Di Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account