Abstract:
Perkawinan sangat penting dalam kehidupan manusia, dengan jalan
perkawinan yang sah, laki-laki dan perempuan secara terhormat sesuai kedudukan
manusia sebagai makhluk yang mulia untuk dapat secara sah melanjutkan
keturunan mereka. Dimana dalam suatu perkawinan tidak dapat dikatakan
sempurna jika belum dikarunia oleh seorang anak. Anak adalah amanah dan
anugerah yang diberikan Allah, akan tetapi tidak semua anak beruntung dilahirkan
dalam perkawinan yang sah, dimana tidak sedikit kasus anak yang dilahirkan
dalam perkawinan yang tidak sah pula. Untuk itu dalam skripsi ini memuat
rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum
perkawinan kontrak menurut hukum perkawinan di Indonesia, bagaimana status
anak perkawinan kontrak menurut hukum perkawinan di Indonesia dan
bagaimana kedudukan anak hasil perkawinan kontrak menurut hukum perkawinan
di Indonesia.
Penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analisis, yaitu mengungkapkan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum sebagai
objek penelitian dan juga penerapannya. Alat yang dipergunakan untuk
mengumpulkan data penelitian adalah dengan melakukan penusuluran
kepustakaan (library search) atau studi dokumentasi yaitu pengumpulan data dan
informasi dengan bantuan buku karangan ilmiah dan juga perundang-undangan
yang terkait dengan materi penelitian dengan mengelolah data primer,sekunder,
dan tertier.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, kedudukan anak hasil perkawinan
kontrak menurut hukum perkawinan di Indonesia. status anak yang diperoleh
dalam pernikahan kontrak menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 adalah
anak yang sah yang dilahirkan diluar perkawinan, walaupun lahir dalam
perkawinan tidak sah menurut hukum, haknya sebagai anak diakui oleh hukum.
Hal ini berdasarkan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Uji materil
terhadap pasal 2 ayat (2) dan pasal 43 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1974
tentang Perkawinan, adanya putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 ini sekaligus
membawa dasar pijakan baru bagi perlindungan anak luar kawin.