Research Repository

Kajian Hukum Pengangkatan Anak Pada Masyarakat Batak Karo

Show simple item record

dc.contributor.author Sari, Regha Chintya Arum
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:09:10Z
dc.date.available 2020-11-17T03:09:10Z
dc.date.issued 2017-03-19
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12390
dc.description.abstract Di Indonesia dikenal akan lingkungan adat yang beraneka ragam. Oleh karena keanekaragaman tersebut, tata cara dan akibat hukum dalam pengangkatan anak dimasing-masing daerah berbeda-beda. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menjelaskan ketentuan pengangkatan anak. Dalam Pasal 39 Undang-Undang Perlindungan Anak mengatakan: “pengangkatan anak dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan berdasarkan adat setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Masyarakat Batak Karo menganut sistem kekerabatan patrilineal, dimana anak laki-laki merupakan penerus keturunan ataupun marganya dalam silsilah keluarga. Apabila dalam suatu keluarga tidak mempunyai anak laki-laki, maka keluarga tersebut akan mengangkat seorang anak laki-laki. Pengangkatan anak pada masyarakat batak karo dilakukan dalam suatu runggun adat sangkep (dihadapan anak beru, senina, dan kalimbubu) dan pengangkatan anak tersebut harus mendapat persetujuan dari mereka. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana keberadaan norma hukum dan bekerjanya norma hukum pada masyarakat. Penelitian ini merupakan yuridis normatif, yakni mengacu pada teori-teori dan peraturan-peraturan mengenai pengangkatan anak dan segala akibat hukumnya. Berdasarkan penelitian yang diperoleh pengangkatan anak pada masyarakat batak karo adalah dengan cara melaksanakan upacara adat yang dilakukan dalam suatu runggun adat sangkep si telu kemudian dengan jamuan makanan yang disebut dengan perkahkah bohan dan mengumumkan pemberian marga pada anak angkat tersebut, dimana hal itu dilakukan supaya masyarakat lain mengetahui bahwa telah ada acara pengangkatan anak dalam masyarakat tersebut. Sedangkan kedudukan anak angkat pada masyarakat Batak Karo adalah sama seperti anak kandung namun anak angkat hanya menjadi ahli waris terhadap harta pencarian atau harta bersama orang tua angkatnya, sedangkan untuk harta pusaka anak angkat tidak berhak mewarisi harta tersebut. Pelaksanaan pewarisan pada anak angkat dilakukan melalui proses adat yaitu musyawarah para waris dan pembagian warisan secara tradisi yang telah ditetapkan en_US
dc.subject Pengangkatan Anak en_US
dc.subject Batak Karo, Kedudukan, Warisan. en_US
dc.title Kajian Hukum Pengangkatan Anak Pada Masyarakat Batak Karo en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account