Abstract:
Di Indonesia dikenal akan lingkungan adat yang beraneka ragam. Oleh
karena keanekaragaman tersebut, tata cara dan akibat hukum dalam pengangkatan
anak dimasing-masing daerah berbeda-beda. Dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menjelaskan ketentuan pengangkatan
anak. Dalam Pasal 39 Undang-Undang Perlindungan Anak mengatakan:
“pengangkatan anak dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan
berdasarkan adat setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”. Masyarakat Batak Karo menganut sistem kekerabatan patrilineal,
dimana anak laki-laki merupakan penerus keturunan ataupun marganya dalam
silsilah keluarga. Apabila dalam suatu keluarga tidak mempunyai anak laki-laki,
maka keluarga tersebut akan mengangkat seorang anak laki-laki. Pengangkatan
anak pada masyarakat batak karo dilakukan dalam suatu runggun adat sangkep
(dihadapan anak beru, senina, dan kalimbubu) dan pengangkatan anak tersebut
harus mendapat persetujuan dari mereka.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang bertujuan untuk
mengetahui dan menggambarkan keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana
keberadaan norma hukum dan bekerjanya norma hukum pada masyarakat.
Penelitian ini merupakan yuridis normatif, yakni mengacu pada teori-teori dan
peraturan-peraturan mengenai pengangkatan anak dan segala akibat hukumnya.
Berdasarkan penelitian yang diperoleh pengangkatan anak pada
masyarakat batak karo adalah dengan cara melaksanakan upacara adat yang
dilakukan dalam suatu runggun adat sangkep si telu kemudian dengan jamuan
makanan yang disebut dengan perkahkah bohan dan mengumumkan pemberian
marga pada anak angkat tersebut, dimana hal itu dilakukan supaya masyarakat
lain mengetahui bahwa telah ada acara pengangkatan anak dalam masyarakat
tersebut. Sedangkan kedudukan anak angkat pada masyarakat Batak Karo adalah
sama seperti anak kandung namun anak angkat hanya menjadi ahli waris terhadap
harta pencarian atau harta bersama orang tua angkatnya, sedangkan untuk harta
pusaka anak angkat tidak berhak mewarisi harta tersebut. Pelaksanaan pewarisan
pada anak angkat dilakukan melalui proses adat yaitu musyawarah para waris dan
pembagian warisan secara tradisi yang telah ditetapkan