Abstract:
Pada hakikatnya alat bukti dalam perkara pidana merupakan upaya
pembuktian melalui alat-alat yang bisa membuktikan suatu perkara dan dalildalilnya, salah satunya adalah alat bukti Autopsi Forensik yang digunakan
sebagai upaya pembuktian. Sebenarnya alat bukti Autopsi Forensik sangatlah
penting dalam tindakan pidana pembunuhan karena bisa memastikan kematian
seseorang, yang dilakukan oleh seorang Ahli Autopsi Forensik dan
mempercepat jalannya persidangan di pengadilan. Tujuannya untuk
membuktikan sistem pembuktian dalam hukum acara pidana melalui alat bukti
Autopsi Forensik, untuk mengetahui kuatnya alat bukti Autopsi Forensik
dalam tindak pidana pembunuhan sehingga menjadi keterangan ahli, serta
untuk dijadikan dasar dalam menjatuhkan putusan hakim terhadap terdawa,
dan untuk mengetahui hambatan hakim dalam menggunakan alat bukti Autopsi
Forensik.
Penelitian yang dilakukakan adalah penelitian hukum empiris dengan
menggunakan pendekatan empiris yang diambil dari data sekunder dengan
mengelolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tertier.
Berdasarkan hasil penelitian yang harus terlebih dahulu kita ketahui
setiap negara pasti memiliki hukum atau aturan-aturan yang berlaku disetiap
negara tersebut. Seperti tindak pidana pembunuhan maka hakim sangat
membutukan alat bukti Autopsi Forensik sebagai keterangan ahli, yang
dilakukan oleh dokter, jika keterangan dari seorang saksi belum tentu itu benar,
dan jarang ditemukan seorang saksi melihat langsung kejadian tindak pidana
pembunuhan tersebut, dan menjadi hambatan bagi hakim. kemudian kejadian
di dalam tindak pidana pembunuhan banyak keluarga yang tidak mau
melakukan Autopsi Forensik, pentingnya Autopsi Forensik dapat mengetahui
kejadian yang sebenarnya, serta mengetahui matinya seseorang apa
penyebabnya, maka haruslah di lakukan Autosi Forensik demi suatu petunjuk
dan kebenaran sehingga terwujudnya keadilan.