Research Repository

Akibat Hukum Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Daera

Show simple item record

dc.contributor.author Silaen, Wirahadi Setiawan
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:02:53Z
dc.date.available 2020-11-17T03:02:53Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12381
dc.description.abstract Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dengan Persetujuan bersama Gurbernur. dalam pembentukan Perda tentang Retribusi Daerah ini secara khusus sebelum ditetapkan oleh Gurebernur harus mendapat kan evaluasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dikajji apakah rancangan Perda tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan, jika rancangan Perda tersebut bertentangan maka Mendagri dapat menolak Perda tersebut untuk diundangkan dengan mekanisme executive preview. Pada dasarnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nimir 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah tersebut sudah mendapat kan evaluasi dari Mendagri dan hasilnya Gurbernur bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara pun melakukan penyempurnaan dan penyelarasan sehingga ditetapkan lah menjadi Perda. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembatalan Perda, bagaimana proses dan bentuk alasan Mendagri membatalkan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah, dan untuk mengetahui bagaimana Akibat Hukum Pembatalan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum terseier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Perda Provinsi Sumatera Utara tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) dan kepentingan umum. Pembatalan Perda tersebut tidak secara menyeluruh, hanya lah beberapa ketentuan yaitu pada ketentuan Pelaksanaan Retribusi Tera/Tera Ulang sesuai Lampiran DD angka 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bahwa dalam Lampiran Undang-Undang Pemerintahan Daerah tersebut pelaksanaan Retribusi Tera/Tera Ulang merupakan Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. en_US
dc.subject Akibat hukum en_US
dc.subject Perda en_US
dc.subject Retribusi daerah en_US
dc.title Akibat Hukum Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Daera en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account