Abstract:
Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dengan Persetujuan bersama
Gurbernur. dalam pembentukan Perda tentang Retribusi Daerah ini secara khusus
sebelum ditetapkan oleh Gurebernur harus mendapat kan evaluasi dari Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) untuk dikajji apakah rancangan Perda tersebut
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
kepentingan umum dan/atau kesusilaan, jika rancangan Perda tersebut
bertentangan maka Mendagri dapat menolak Perda tersebut untuk diundangkan
dengan mekanisme executive preview. Pada dasarnya Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Utara Nimir 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah tersebut sudah
mendapat kan evaluasi dari Mendagri dan hasilnya Gurbernur bersama DPRD
Provinsi Sumatera Utara pun melakukan penyempurnaan dan penyelarasan
sehingga ditetapkan lah menjadi Perda. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui
bagaimana mekanisme pembatalan Perda, bagaimana proses dan bentuk alasan
Mendagri membatalkan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013
tentang Retribusi Daerah, dan untuk mengetahui bagaimana Akibat Hukum
Pembatalan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Retribusi Daerah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dengan pendekatan
yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan
data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum terseier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Perda Provinsi Sumatera Utara
tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi yaitu (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah) dan kepentingan umum. Pembatalan Perda tersebut tidak
secara menyeluruh, hanya lah beberapa ketentuan yaitu pada ketentuan
Pelaksanaan Retribusi Tera/Tera Ulang sesuai Lampiran DD angka 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bahwa dalam
Lampiran Undang-Undang Pemerintahan Daerah tersebut pelaksanaan Retribusi
Tera/Tera Ulang merupakan Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.