Abstract:
PT. Jasa Marga merupakan salah satu BUMN bergerak di bidang
penyelenggara jasa Jalan Tol, membangun dan mengoperasikan Jalan Tol,
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-15/MBU/2012
tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa maka sebagai BUMN, PT. Jasa
Marga dapat melaksanakan program tender atau pengadaan barang dan jasa dalam
bentuk pekerjaan Kontruksi. Berdasarkan latar belakang diatas, perlu untuk dikaji
mengenai pelaksanaan pengaturan tender proyek oleh PT. Jasa Marga, khusus nya
pelaksanaan tender proyek yang dilaksanakan oleh PT. Jasa Marga dalam
melaksanakan amanat Peraturan menteri BUMN No. PER-15/MBU/2012.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tender proyek pada
perusahaan PT. Jasa Marga (persero) Tbk Cabang Belmera.
Penelitian ini merupakan penelitian deskripif yang bertujuan
menggambarkan mengenai pelaksanaan tender proyek pekerjaan penambahan
lajur gerbang tol PT. Jasa Marga. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data
sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan staf logistic PT.
Jasa Marga Cabang Belmera Bapak Amri ST. Dan Bapak Hadi Data sekunder
diperoleh dari penelusuran bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisa
data dalam penelitian ini menggunakan analisa data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, pengaturan tender proyek yang
dilaksanakan di PT. Jasa Marga cabang Belmera mengarah kepada peraturan
direksi PT. Jasa Marga No. 143/KPTS/2014 yaitu: Pembuatan PPA, panitia,
Tender/Lelang, Penetapan Pemenang, Surat Perintah Mulai kerja. Pelaksanaan
tender proyek pekerjaan penambahan lajur gerbang tol dilaksanakan dengan
melakukan metode pelelangan umum prakualifikasi, hambatan dalam
pelaksanaan tender proyek pekerjaan penambahan lajur gerbang tol, terdiri dari
kelalaian manusia maupun hambatan yang disebabkan peristiwa diluar kehendak
manusia seperti cuaca, bencana sosial.