Research Repository

Upaya Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme dalam Mencegah Tindak Pidana Terorisme di Provinsi Sumatera Utara

Show simple item record

dc.contributor.author Zakaria, Irvan
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:01:33Z
dc.date.available 2020-11-17T03:01:33Z
dc.date.issued 2017-04-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12378
dc.description.abstract Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban manusia serta merupakan ancaman yang serius terhadap kemanusiaan dan peradaban manusia serta sebuah ancaman serius terhadap keutuhan dan kedaulatan suatu negara. Terorisme saat ini bukan saja merupakan suatu kejahatan lokal atau nasional tetapi sudah merupakan kejahatan transnasional atau internasional, banyak menimbulkan ancaman atau bahaya terhadap keamanan, perdamaian dan sangat merugikan kesejahteraan masyarakat dan bangsa. Tujuan dilakukanya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana terorisme dalam sumber hukum yang ada di Indonesia, untuk mengetahui upaya Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme di Provinsi Sumatera Utara dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme di Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini dilakukan dengan sifat deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dan didukung dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan tindak pidana terorisme adalah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Upaya yang dilakukan oleh Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme dalam Pencegahan berbasis pendidikan dilakukan dengan cara masuk ke dunia sekolah dan kampus dengan tujuan memberikan materi pencerahan mengenai bahaya dari radikalisme. Kendala yang di hadapi oleh Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme di Provinsi Sumatera Utara adalah masih adanya kelompok-kelompok masyarakat yang ada di Sumatera Utara yang belum bisa menerima kegiatan yang dilakukan FKPT Sumatera Utara. en_US
dc.subject Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme en_US
dc.subject Mencegah en_US
dc.subject Terorisme en_US
dc.title Upaya Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme dalam Mencegah Tindak Pidana Terorisme di Provinsi Sumatera Utara en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account