Abstract:
Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban
manusia serta merupakan ancaman yang serius terhadap kemanusiaan dan
peradaban manusia serta sebuah ancaman serius terhadap keutuhan dan
kedaulatan suatu negara. Terorisme saat ini bukan saja merupakan suatu kejahatan
lokal atau nasional tetapi sudah merupakan kejahatan transnasional atau
internasional, banyak menimbulkan ancaman atau bahaya terhadap keamanan,
perdamaian dan sangat merugikan kesejahteraan masyarakat dan bangsa. Tujuan
dilakukanya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana
terorisme dalam sumber hukum yang ada di Indonesia, untuk mengetahui upaya
Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme dalam Pencegahan Tindak Pidana
Terorisme di Provinsi Sumatera Utara dan untuk mengetahui kendala yang
dihadapi Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme dalam Pencegahan Tindak
Pidana Terorisme di Provinsi Sumatera Utara.
Penelitian ini dilakukan dengan sifat deskriptif dengan pendekatan yuridis
empiris yang diambil dari data primer dan didukung dari data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan tindak pidana
terorisme adalah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu RI
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali,
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Upaya yang dilakukan oleh Forum
Koordinasi Pencegahan Terorisme dalam Pencegahan berbasis pendidikan
dilakukan dengan cara masuk ke dunia sekolah dan kampus dengan tujuan
memberikan materi pencerahan mengenai bahaya dari radikalisme. Kendala yang
di hadapi oleh Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme dalam Pencegahan
Tindak Pidana Terorisme di Provinsi Sumatera Utara adalah masih adanya
kelompok-kelompok masyarakat yang ada di Sumatera Utara yang belum bisa
menerima kegiatan yang dilakukan FKPT Sumatera Utara.