Abstract:
Perbankan adalah suatu lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak pada
kepercayaan mutlak dari para nasabahnya yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain yang
dilakukan mereka melalui bank pada khususnya dan dari masyarakat luas pada umumnya. Bank
merupakan salah satu lembaga keuangan yang fungsi utamanya sebagai penghimpun dan
penyalur dana masyarakat. Tentunya perbankan tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan
contohnya kehilangan jaminan nasabah yang dijadikan sebagai jaminan hutang yang dapat
merugikan pihak nasabah untuk melakukan pinjaman.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab bank atas hilangnya Surat
Keputusan Pensiun nasabah sebagai jaminan hutang. Penelitian dilakukan dengan metode
penelitian hukum normatif penelitian hukum ini bertitik tolak dari data primer. Data primer
adalah data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui
penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dan didukung oleh data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian di Bank Tabungan Pensiunan Nasional Kota Brandan bahwa
bentuk perjanjian antara nasabah dengan pihak bank mengenai kegiatan pinjam-meminjam yang
dilakukan menggunakan jaminan Surat Keputusan Pensiun nasabah, tanggung jawab pihak bank
atas hilangnya jaminan yang berupa Surat Keputusan Pensiun nasabah adalah mengganti dengan
Surat Keputusan yang baru, pengaturan hukum terhadap perjanjian antara bank terhadap Surat
Keputusan Pensiun nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang
Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.