Abstract:
Kekayaan laut yang berlimpah harus dimanfaatkan secara merata dan adil.
Belawan sebagai daerah pesisir kota Medan yang memliki perairan sangat luas,
dan didalmnya terdapat beragan sumber daya yaitu sumber daya berupa ikan
dengan segala jenisnya dan segala macam kekayaan alam lainnya, seperti terumbu
karang, biota-biota laut padang lumut dan sebagainya. Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, dinyatakan bahwa pengelolaan
perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat, asas keadilan, asas kebersamaan,
asas kemitraan, asas kemandirian, asas pemerataan, asas keterpaduan, asas
keterbukaan, asas efesiensi, asas kelestarian, dan asas pembangunan yang
berkelanjutan. Namun pengelolaan dan regulasi yang mengatur penggunaan
kekayaan laut tersebut dinilai masih belum memberi keuntungan bagi Negara
nelayan.
Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dengan
menggunakan pendekatan empiris yaitu penelitian yang mengambil data dari
lapangan agar mendapat informasi lebih maksimal, di samping itu juga
mengumpulkan data sekunder dari bahan hukum primer yaitu berupa buku-buku
laporan dan bahan yang diteliti. Analisi data mempergunakan analisis kualitatif
yang dijabarkan dan disajikan lebih lanjut dalam pembahasan untuk memperoleh
gambaran tentang pokok-pokok permasalahan. Tujuan yang diharapkan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mempelajari faktor penyebab
terjadinya masyarakat menggunakan Pukat Hela Kembar Berpapan (Otter Twin
Trawls) yang dilakukan nelayan Belawan.
Faktor penyebab nelayan menggunakan Pukat Hela Kembar Berpapan
(Otter Twin Trawls) dikarenakan biaya yang sangat murah dan terjangkau, mudah
untuk menangkap ikan-ikan kecil maupun jenis lainnya dalam bentuk besar
sampai yang kecil. Selain itu faktor ekonomi nelayan, sebab nelayan ingin dapat
hasil yang lebih banyak dari laut dengan cara menghabiskan biota-biota laut atau
bibit-bibit ikan dan sejenis nya dengan alat tangkat Pukat Hela Kembar Berpapan
(Otter Twin Trawls). Pertanggung jawaban nelayan dengan menggunakan alat
tangkap Pukat Hela Kembar Berpapan (Otter Twin Trawls). Atas tindak kejahatan
yang dilakukan dengan sengaja, diancam dengan hukuman pidana berdasarkan
Pasal 85 Undang-Undang Perikanan. Dengan adanya Undang-Undang Perikanan
seharus nya nelayan menyadari bahwa alat yang mereka gunakan itu dilarang dan
dampak dari alat-alat tangkap nelayan akan menyebabkan ikan-ikan kecil serta
biota-biota laut atau bibit tidak berkembang dengan baik.