Research Repository

Proses Penyidikan Tindak Pidana Terhadap Pelaku Bersama-sama Melakukan Penganiayaan (Studi di Polsek Pancur Batu)

Show simple item record

dc.contributor.author Saputra, Dimas Wahyu Cahyo
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:57:17Z
dc.date.available 2020-11-17T02:57:17Z
dc.date.issued 2016-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12372
dc.description.abstract Kejahatan terhadap nyawa dan tubuh berupa pembunuhan dan penganiayaan semakin marak terjadi. Bukan hanya disaksikan melalui media, tetapi sudah merambat di berbagai daerah termasuk di wilayah Pancur Batu. Kejahatan tersebut terjadi karena dilatarbelakangi oleh berbagai motif kejahatan seperti sakit hati, perasaan iri dan dendam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus operandi yang dilakukan pelaku bersama-sama melakukan penganiayaan, untuk mengetahui proses penyidikan tindak pidana terhadap pelaku bersama-sama melakukan penganiayaan, dan untuk mengetahui penerapan aturan hukum tindak pidana terhadap pelaku bersama-sama melakukan penganiayaan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Modus operandi yang dilakukan Pelaku bersama-sama melakukan penganiayaan diuraikan dengan cara memukul, menginjak, dan melempar sesuatu terhadap korban. Proses penyidikan terhadap pelaku bersama-sama melakukan peganiayaan yaitu atas nama pelaku LUTER SEMBIRING PANDIA als BEDAH yaitu pertama-tama adanya laporan dari seorang saksi korban yang melaporkan adanya penganiayaan yang dilakukan terhadap korban REDO SEJAHTERA TARIGAN, kemudian penyidik dan penyidik pembantu melakukan tindakan hukum terkait tindak pidana yang telah terjadi. Dikuatkan dengan adanya keterangan saksi korban yang memperjelas bahwasannya tersangka adalah pelaku dalam tindak pidana ini. Serta Penerapan Pasal oleh Penyidik terhadap tersangka LUTER SEMBIRING PANDIA als BEDAH dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 170 ayat (2) ke (1e) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. en_US
dc.subject penyidikan en_US
dc.subject pelaku bersama-sama en_US
dc.title Proses Penyidikan Tindak Pidana Terhadap Pelaku Bersama-sama Melakukan Penganiayaan (Studi di Polsek Pancur Batu) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account