Abstract:
Kejahatan terhadap nyawa dan tubuh berupa pembunuhan dan
penganiayaan semakin marak terjadi. Bukan hanya disaksikan melalui media,
tetapi sudah merambat di berbagai daerah termasuk di wilayah Pancur Batu.
Kejahatan tersebut terjadi karena dilatarbelakangi oleh berbagai motif kejahatan
seperti sakit hati, perasaan iri dan dendam. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui modus operandi yang dilakukan pelaku bersama-sama melakukan
penganiayaan, untuk mengetahui proses penyidikan tindak pidana terhadap pelaku
bersama-sama melakukan penganiayaan, dan untuk mengetahui penerapan aturan
hukum tindak pidana terhadap pelaku bersama-sama melakukan penganiayaan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Modus operandi yang
dilakukan Pelaku bersama-sama melakukan penganiayaan diuraikan dengan cara
memukul, menginjak, dan melempar sesuatu terhadap korban. Proses penyidikan
terhadap pelaku bersama-sama melakukan peganiayaan yaitu atas nama pelaku
LUTER SEMBIRING PANDIA als BEDAH yaitu pertama-tama adanya laporan
dari seorang saksi korban yang melaporkan adanya penganiayaan yang dilakukan
terhadap korban REDO SEJAHTERA TARIGAN, kemudian penyidik dan
penyidik pembantu melakukan tindakan hukum terkait tindak pidana yang telah
terjadi. Dikuatkan dengan adanya keterangan saksi korban yang memperjelas
bahwasannya tersangka adalah pelaku dalam tindak pidana ini. Serta Penerapan
Pasal oleh Penyidik terhadap tersangka LUTER SEMBIRING PANDIA als
BEDAH dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 170
ayat (2) ke (1e) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.