Abstract:
Perlindungan petani adalah hal yang sangat penting karena petani merupakan
pelaku pembangunan pertanian dan merupakan pelaku untuk pemenuhan pangan bagi
sebagian ataupun seluruh masyarakat di Indonesia. Namun kenyataannya pelanggaran
terhadap hak-hak asasi manusia bagi kaum petani masih sangat tinggi. Khususnya
dalam hal pemasaran, belenggu yang menghantui mereka dalam pemasaran di usaha
pertaniannya masih terus terjadi sejak dahulu hingga sekarang. Adapun belenggu
yang terus menghantui mereka yaitu para tengkulak-tengkulak tani. Banyak sekali hal
yang mendasari masih adanya para tengkulak-tengkulak ini di sektor-sektor pertanian
khususnya di daerah terpencil. Sehingga sampai sekarang pun masih belum ada
petani yang bisa terbebas sepenuhnya dari belenggu pertanian yang satu ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terjadinya praktik monopsoni di
Desa Tanjung Rejo Dusun IV Kecamatan PercutSei Tuan, untuk mengetahui
perlindungan petani terhadap praktik monopsoni di Desa Tanjung Rejo Dusun IV
Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk mengetahui dampak perlindungan petani terhadap
praktik monopsoni di Desa Tanjung Rejo Dusun IV Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan pengambilan data
dari beberapa Petani dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa sebenarnya para tengkulak atau
yang dalam istilah hukum disebut dengan pelaku monopsonik ini telah memiliki
aturan yang menyebutkan secara jelas bahwa kegiatan ini merupakan suatu tindakan
yang dilarang dan melanggar undang-undang. Adapun undang-undang yang melarang
terjadinya kegiatan ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun karena kurang optimalnya pemerintah dalam menangani kasus ini dan juga
kurang tegasnya pemerintah dalam menindak masalah ini. Sehingga dampak dari
tidak optimalnya pemerintah ini adalah hingga kini kehidupan kaum tani masih tidak
pernah mengalami perubahan ataupun pergeseran ekonomi sehingga masih ada
ratusan juta kaum tani yang masih hidup dalam kemiskinan dari zaman ke zaman.