Abstract:
Hutan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam menunjang
pembangunan. Hal tersebut disebabkan hutan memiliki menfaat bagi sebesar-besarnya
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pembakaran hutan merupakan salah satu
kejahatan yang membahayakan lingkungan maka diperlukan suatu pengawasan yang
sinergis untuk mengatasinya salah satunya mengoptimalkan proses penyidikan terhadap
tindak pidana pembakaran hutan, sebenarnya pengeluaran izin terhadap pembakaran
hutan ada pengaturannya namun banyak yang melakukan pembakaran hutan yang tidak
sesuai dan tidak mendapatkan izin untuk melakukannya hanya untuk keuntungan
perseorangan, hal ini tentunya menjadi perhatian bagi aparat hukum untuk mengatur dan
mengatasi pembakaran hutan yang tanpa izin dilakukan oleh perseorangan.
Berdasarkan tujuan penelitian tersebut maka Metode Penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum deskriptif dalam hal ini pendekatan yang
digunakan adalah yuridis empiris, sumber datanya berasal dari data sekunder yaitu
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
analisis data yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpul datanya
menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan adapun proses penyidikan terhadap
pelaku pembakaran hutan tanpa izin yang dilakukan oleh perseorangan sama
denganyang telah tercantum didalam KUHAP, serta pengaturan mengenai proses
penyidikan terhadap pelaku pembakaran hutan beacuan kepada undang-undang
kehutanan dan lingkungan hidup serta ketentuan pidana lainnya, berkaitan dengan
upaya yang dilakukan oleh kepolisian daerah Sumatera Utara adalah
pengkoordinasian kepada setiap masyarakat dan lembaga untuk melindungi dan
menjaga kelestarian hutan demi keberlangsungan lingkungan yang asri, selain itu
dipeerlukan juga kesaradarn setiap individu masyarakat untuk menjaga hutan dan
tidak melanggar ketentuan yang ada karena dapat dikenai sanksi administrasi
terhadap izin dan sanksi pidana