Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Melalui Perjanjian Kawin Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Show simple item record

dc.contributor.author Maqhfira, Farah Dita Nuari
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:55:31Z
dc.date.available 2020-11-17T02:55:31Z
dc.date.issued 2017-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12368
dc.description.abstract Harta bersama merupakan harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan, meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil kerja suami ataupun isteri. Semua harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung menjadi harta bersama apabila tidak dibuat perjanjian kawin terlebih dahulu. Berdasarkan penelitian ini seorang perempuan warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara Asing dengan tidak membuat perjanjian kawin pisah harta sebelumnya. Warga negara Indonesia ingin membeli rumah susun, namun tidak dapat dibeli karena tidak ada perjanjian kawin pisah harta sebelumnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap harta bersama melalui perjanjian kawin yang di analisis berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dimana dalam penelitian yuridis normatif akan membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum, dengan menggunakan data sekunder yakni dengan melakukan pengumpulan referensi yang berkaitan dengan objek atau materi penelitian, dengan studi dokumentasi dan penelusuran kepustakaan, penelitian ini dianalisis secara deskriptif dengan jenis analisis penelitian adalah analisis kualitatif yang menguraikan hasil penelitian dari buku dengan kalimat-kalimat sehingga dapat memecahkan masalah. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa semua harta benda yang diperoleh selama perkawinan dilangsungkan tanpa adanya dibuat perjanjian kawin, maka harta benda tersebut menjadi harta bersama. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 apabila tidak dibuat perjanjian kawin sebelum perkawinan maka pada saat sekarang dapat dibuat perjanjian pisah harta setelah perkawinan. Prosedur pembuatan perjanjian kawin dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, namun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pembuatan perjanjian kawin dapat dibuat setelah perkawinan dengan pengesahan Pegawai Pencatat Perkawinan dan notaris. Perlindungan terhadap harta bersama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dimungkinkan dibuat perjanjian kawin pisah harta setelah perkawinan dilangsungkan. en_US
dc.subject harta bersama en_US
dc.subject perkawinan en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Melalui Perjanjian Kawin Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account