dc.description.abstract |
Hal yang melatarbelakangi harus dilakukannya penelitian ini dikarenakan
pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor: 93/Pdt.G/2014/PTA.Mtr terjadi
perkawinan poligami yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang mana oleh
Pengadilan Agama Bima atas itsbat nikahnya ditolak karena bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai
Negeri Sipil. Namun ketika melakukan banding di Pengadilan Tinggi Mataram,
permohonan untuk melakukan itsbat nikah dikabulkan oleh hakim. Tujuan
penelitian ini untuk mengkaji status hukum disahkannya itsbat nikah poligami
yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, akibat hukum disahkannya itsbat nikah
poligami yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, serta analisis dari hasil
putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor: 93/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif yaitu penelitian yang melukiskan suatu peristiwa untuk mengambil
suatu kesimpulan. Pendekatan yang digunakan dalam hal ini adalah penelitian
yuridis nomatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya pada
peraturan yang tertulis atau bahan hukum lainnya. Alat yang dipergunakan dalam
penelitian ini adalah penelusuran kepustakaan yang berasal dari literatur-literatur,
peraturan perundang-undangan, buku-buku. Analisis data yang digunakan yaitu
analisis kualitatif yang merupakan pemaparan tentang teori-teori yang
dikemukakan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dari kesimpulan yang
didapatkan adalah status hukum disahkannya itsbat nikah yang dilakukan Pegawai
Negeri Sipil yaitu pertama, pernikahan tersebut mendapat perlindungan hukum.
kedua, memudahkan urusan perbuatan hukum lain yang terkait dengan
pernikahan. Akibat hukum disahkannya itsbat nikah poligami yang dilakukan oleh
Pegawai Negeri Sipil adalah suami akan sulit untuk berlaku adil kepada istriistrinya, akan menimbulkan ketidakharmonisan serta dapat mengakibatkan
berkurangnya kinerja pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Analisis
Hukum Itsbat Nikah Poligami Yang Dilakukan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan
Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 93/Pdt.G/2014/PTA.Mtr ialah
melalui pendekatan konseptual yang peneliti pergunakan yaitu pada Pasal 4 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi
Pegawai Negeri Sipil jelas secara tegas mengatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil
Wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. |
en_US |