Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atas Lagu Yang Belum Dicatatkan Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Show simple item record

dc.contributor.author Putri, Dwi Fadhilla
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:51:47Z
dc.date.available 2020-11-17T02:51:47Z
dc.date.issued 2017-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12361
dc.description.abstract Peraturan perundang-undangan hak cipta secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dimana didalam Pasal 1 angka 1, yang pada intinya telah dikatakan bahwa suatu perlindungan hak cipta tetap didapatkan secara otomatis tanpa harus dicatatkannya hasil karya cipta lagu tersebut. Namun, pada suatu kasus yaitu pada Band Radja dengan judul karya lagunya “Parah”, lagu tersebut tidak dicatatkan, dan oleh karena itu hak-hak bagi penciptanya telah diambil secara moral dan ekonomi. maka dari itu fungsi utama dari suatu pencatatan atas karya cipta lagu adalah untuk tetap terlindunginya hakhak bagi pencipta dan hasil dari pencatatan tersebut untuk suatu pembuktian kepemilikan atas hasil karya cipta lagu apabila terjadi suatu sengketa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tentang hak yang melekat pada karya cipta lagu dan untuk mengetahui apa saja bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta lagu yang belum didaftarkan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta bagaimana dan apa saja akibat hukum bagi pelaku yang menyalahgunakan karya lagu yang belum dicatatkan. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data penelitian terdiri dari data sekunder yang diperoleh dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa suatu hasil karya cipta lagu haknya telah melekat, dimana suatu hasil karya cipta yang tidak atau belum dilakukan pengumuman atau dicatatkannya suatu karya cipta tetapi sudah ada wujudnya dalam bentuk nyata, maka karya cipta tersebut tetap dapat perlindungan. Dan mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta atas lagu yang belum dicatatkan, maka perlindungan yang diberikan kepada pencipta tersebut adalah dalam bentuk perlindungan hak moral dan hak ekonomi. Serta dalam hal akibat hukum bagi pelaku yang menyalahgunakan karya cipta lagu yang belum dicatatkankan, maka pencipta sebagai pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum perdata, hukum pidana, dan administrasi. en_US
dc.subject Hak Cipta en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atas Lagu Yang Belum Dicatatkan Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account