Abstract:
Peraturan perundang-undangan hak cipta secara khusus diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dimana didalam
Pasal 1 angka 1, yang pada intinya telah dikatakan bahwa suatu perlindungan hak
cipta tetap didapatkan secara otomatis tanpa harus dicatatkannya hasil karya cipta
lagu tersebut. Namun, pada suatu kasus yaitu pada Band Radja dengan judul karya
lagunya “Parah”, lagu tersebut tidak dicatatkan, dan oleh karena itu hak-hak bagi
penciptanya telah diambil secara moral dan ekonomi. maka dari itu fungsi utama
dari suatu pencatatan atas karya cipta lagu adalah untuk tetap terlindunginya hakhak bagi pencipta dan hasil dari pencatatan tersebut untuk suatu pembuktian
kepemilikan atas hasil karya cipta lagu apabila terjadi suatu sengketa.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum
tentang hak yang melekat pada karya cipta lagu dan untuk mengetahui apa saja
bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta lagu yang belum
didaftarkan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,
serta bagaimana dan apa saja akibat hukum bagi pelaku yang menyalahgunakan
karya lagu yang belum dicatatkan. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif
analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data penelitian terdiri dari
data sekunder yang diperoleh dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa suatu hasil karya cipta lagu
haknya telah melekat, dimana suatu hasil karya cipta yang tidak atau belum
dilakukan pengumuman atau dicatatkannya suatu karya cipta tetapi sudah ada
wujudnya dalam bentuk nyata, maka karya cipta tersebut tetap dapat
perlindungan. Dan mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada
pencipta atas lagu yang belum dicatatkan, maka perlindungan yang diberikan
kepada pencipta tersebut adalah dalam bentuk perlindungan hak moral dan hak
ekonomi. Serta dalam hal akibat hukum bagi pelaku yang menyalahgunakan karya
cipta lagu yang belum dicatatkankan, maka pencipta sebagai pihak yang dirugikan
dapat menempuh jalur hukum perdata, hukum pidana, dan administrasi.