Abstract:
Pemasangan pipa air minum bagi bisnis properti perumahan sangat
diperlukan mengingat air merupakan kebutuhan pokok bagi semua makhluk hidup
terutama manusia. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan di Sumatera Utara
disebut PDAM Tirtanadi, selaku pelaksana pendistribusian pipa air minum di
Indonesia khususnya Kota Medan dan sekitarnya tentunya mempunyai tanggung
jawab dalam mendistribusikan pipa air minum ke perumahan yang memerlukan
pipa distribusi air minum. Kewajiban dan tanggung jawab pelanggan terhadap
pemeliharaan instalasi pipa air minum merupakan suatu keharusan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk pemeliharaan instalasi pipa
air minum Perusahaan Daerah Air Minum Cabang Medan Amplas, untuk
mengetahui pertanggungjawaban dalam pemeliharaan instalasi pipa air minum
PDAM Cabang Medan Amplas dan untuk mengetahui akibat hukum bagi
pelanggan yang lalai dalam pemeliharaan instalasi pipa air minum PDAM Cabang
Medan Amplas. Metode penellitian bersifat deskriptif analitis dengan
menggunakan pendekatan yuridis empiris secara kualitatif yang mengkaji tentang
tanggung jawab pelanggan terhadap pemeliharaan instalasi pipa perusahaan
daerah air minum.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Bentuk pemeliharaan
instalasi pipa air minum sebagaimana yang dijelaskan dalam ketentuan PDAM
bahwa pelangganlah yang bertanggungjawab penuh terhadap pemeliharaan
instalasi pipa yang berkaitan dengan pipa aliran ke rumah dan meteran air rumah.
Adapun bentuk pemeliharaan yang harus dilakukan oleh pelanggan adalah
pemeliharaan terhadap meteran air rumah dan emeliharaan terhadap instalasi pipa
yang mengalir kerumah. Tanggungjawab pelanggan dalam pemeliharaan secara
keseluruhan setiap pelanggan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
pemeliharaan instalasi pipa air. Akibat hukum bagi pelanggan yang lalai dalam
pemeliharaan instalasi pipa air minum PDAM Cabang Medan Amplas
berdasarkan perjanjian antara pelanggan dan PDAM adalah pelanggan tersebut
akan dilaporkan/dikerahkan kepada pihak berwajib dan permasalahan tersebut
dapat dibawa ke jalur hukum baik pidana maupun perdata. Akibat hukum yang
lalai bagi pelanggan atas pemeliharaan instalasi air PDAM ditentukan sesuai
dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan atas perjanjian antara
PDAM dan pelanggan