Research Repository

Peran Dinas Perhubungan Dalam Mencegah Pemalsuan Pengujian Kendaraan Bermotor Pengangkut Barang (Studi Di Dinas Perhubungan Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Br Ginting, Adeka Ridayani
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:50:10Z
dc.date.available 2020-11-17T02:50:10Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12358
dc.description.abstract Pengujian kendaraan bermotor merupakan suatu kegiatan wajib yang dilakukan sesuai dengan Pasal 49 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengujian kendaraan bermotor dapat dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan sebagai salah satu pihak yang diberi wewenang oleh pemerintah melaksanakan pengujian. Pemalsuan pengujian kendaraan bermotor di Kota Medan merupakan kasus yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat dengan menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah. Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor mengatur syarat dan ketentuan pengujian kendaraan bermotor. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji peran Dinas Perhubungan dalam mencegah pemalsuan pengujian kendaraan bermotor pengangkut barang, mengkaji hambatan yang dihadapi oleh Dinas Perhubungan, dan pengaturan hukum tentang peran Dinas Perhubungan dalam mencgah pemalsuan pengujian kendaraan bermotor pengangkut barang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa untuk mencegah terjadinya pemalsuan pengujian kendaraan bermotor di Kota Medan Dinas Perhubungan memiliki peran dimana mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk mengikuti prosedur melalui loket yang disediakan, melakukan sosialisasi bahwa pengujian kendaraan bermotor tidak sulit dan berbelit-belit, dan meniadakan pungutan liar selain retribusi yang ditentukan. Hambatan yang dihadapi yakni pemilik kendaraan bermotor tidak mengikuti prosedur dengan benar melainkan melakukan pengujian melalui calo yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian. Pengujian kendaraan bermotor sudah sepantasnya dilakukan dengan menyesuaikan prosedur yang tersedia namun karena adanya pemalsuan yang terjadi memungkinkan Dinas Perhubungan melakukan tindakan pencegahan. Pengaturan hukum mengenai peran Dinas Perhubungan untuk mencegah terjadinya pemalsuan terdapat pada Pasal 73 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 tahun 2015 dimana pada pasal tersebut membahas mengenai sistem informasi yang harus diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan en_US
dc.subject Peran Dinas Perhubungan en_US
dc.subject Pemalsuan en_US
dc.title Peran Dinas Perhubungan Dalam Mencegah Pemalsuan Pengujian Kendaraan Bermotor Pengangkut Barang (Studi Di Dinas Perhubungan Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account