Abstract:
Pengujian kendaraan bermotor merupakan suatu kegiatan wajib yang
dilakukan sesuai dengan Pasal 49 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengujian kendaraan bermotor dapat
dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan sebagai salah satu pihak yang diberi
wewenang oleh pemerintah melaksanakan pengujian. Pemalsuan pengujian
kendaraan bermotor di Kota Medan merupakan kasus yang menimbulkan
keresahan bagi masyarakat dengan menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan
pemerintah. Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 tahun 2015
tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor mengatur syarat dan ketentuan
pengujian kendaraan bermotor.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji peran Dinas Perhubungan dalam
mencegah pemalsuan pengujian kendaraan bermotor pengangkut barang,
mengkaji hambatan yang dihadapi oleh Dinas Perhubungan, dan pengaturan
hukum tentang peran Dinas Perhubungan dalam mencgah pemalsuan pengujian
kendaraan bermotor pengangkut barang. Penelitian yang dilakukan adalah
penelitian hukum normatif yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa untuk mencegah terjadinya pemalsuan
pengujian kendaraan bermotor di Kota Medan Dinas Perhubungan memiliki peran
dimana mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk mengikuti prosedur
melalui loket yang disediakan, melakukan sosialisasi bahwa pengujian kendaraan
bermotor tidak sulit dan berbelit-belit, dan meniadakan pungutan liar selain
retribusi yang ditentukan. Hambatan yang dihadapi yakni pemilik kendaraan
bermotor tidak mengikuti prosedur dengan benar melainkan melakukan pengujian
melalui calo yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian.
Pengujian kendaraan bermotor sudah sepantasnya dilakukan dengan
menyesuaikan prosedur yang tersedia namun karena adanya pemalsuan yang
terjadi memungkinkan Dinas Perhubungan melakukan tindakan pencegahan.
Pengaturan hukum mengenai peran Dinas Perhubungan untuk mencegah
terjadinya pemalsuan terdapat pada Pasal 73 Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 133 tahun 2015 dimana pada pasal tersebut membahas mengenai sistem
informasi yang harus diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan