Abstract:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
menyebutkan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agama dan kepercayaannya itu”. Selanjutnya diikuti dengan Pasal 2 ayat (2)
menyebutkan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan Perundang-undangan
yang berlaku”. Ketentuan tersebut sangat berdampak buruk terhadap perkawinan
yang tidak dicatatkan khususnya bagi anak yang dilahirkan, walaupun pada
hakikatnya perkawinan tersebut sah berdasarkan hukum Islam namun perkawinan
tersebut dianggap tidak sah/tidak diakui oleh Negara. Sehingga anak yang lahir dari
perkawinan tidak tercatat tidak memiliki kejelasan status yang kemudian berpengaruh
pada hak-hak yang seharusnya diperoleh. Sementara Undang-undang menjamin
setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan hukum, tanpa terkecuali.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui status hukum anak yang lahir dari
perkawinan tidak tercatat, mengetahui perlindungan hukum terhadap hak anak dari
perkawinan yang tidak tercatat serta mengetahui akibat hukum penyebutan nama
bapak pada akta kelahiran anak dari perkawinan yang tidak tercatat. Penelitian yang
digunakan dalam hal ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif dengan jenis
penelitian yuridis normatif melaui pendekatan singkronisasi hukum. Sumber data
yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan data primer. Alat
pengumpul data yang digunakan adalah studi dokumen didukung dengan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian ini, anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat
statusnya merupakan anak sah dari bapak dan ibunya. Sebagai bentuk perlindungan
hukum yang diberikan oleh Negara kepada si anak, yaitu dengan
mencantumkan/menyebutkan nama bapak dan nama ibunya pada akta kelahiran yang
diterbitkan dengan penambahan frasa “yang perkawinannya belum tercatat sesuai
dengan peraturan Perundang-undangan” dalam akta kelahiran anak tersebut.
Penyebutan nama bapak pada akta kelahiran mengakibatkan timbulnya hubungan
keperdataan antara anak dengan bapaknya.