Research Repository

Proses Penuntutan Oleh Penuntut Umum Terhadap Tindak Pidana Uang Palsu (Studi Di Kejaksaan Negeri Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Br Keliat, Chairunnisa
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:45:31Z
dc.date.available 2020-11-17T02:45:31Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12351
dc.description.abstract Praktik pemalsuan uang yang kerap berkembang secara pesat, harus terus diimbangi dengan perkembangan peraturan hukum. Selain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sekarang permasalahan tindak pidana pemalsuan uang juga dibahas secara khusus dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.Pasal 137 KUHAP menentukan bahwa penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang di dakwa melakukan suatu delik dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili. Tujuanpenelitianiniadalahuntukmengetahuipengaturan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang di indonesia, untukmengetahuiperan penuntut umum dalam melakukan penuntutan terhadap tindak pidana uang palsu, danuntukmengetahuipembuktian terhadap Tindak Pidana uang palsu.Penelitian yang dilakukanadalahpenelitianhukum yang bersifatdeskriptifanalisisdan menggunakan jenispenelitianyuridisempirisyaitupenggabunganataupendekatanyuridisnormatifdenganunsurunsurempiris yang diambil data primer denganmelakukanwawancaradan data sekunderdenganmengolah data daribahanhukum primer, bahanhokumsekunderdanbahanhokumtersier, danjugapenelitianinibersifatkualitatif. BerdasarkanhasilpenelitiandipahamibahwaAturan hukum tentang pemalsuan uang di Indonesia pada Undang-Undang No. 7 tahun 2011 sebenarnya memiliki banyak kesamaan dari sisi isi atau materi jika dibandingkan dengan aturan hukum pemalsuan uang dalam KUHP. Tugas pokok Jaksa menurut Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI adalah mengadakan penuntutan dalam perkara pidana dan melaksanakan penetapan Hakim. Di samping itu, apabila dianggap perlu Jaksa mengadakan penyelidikan tambahan. Dalam kejahatan uang palsu, Jaksa sebagai Penuntut Umum, ditugaskan merumuskan perkara yang diterima kepolisian sebagai penyidik untuk mendapat penyelesaian menurut hukum. Serta Proses Pembuktian tindak pidana pemalsuan uang dalam perkara No. PDM-1118/ Ep.2/TPUL/09/2015 atas nama Terdakwa Rianton dilakukan dengan membuktikan keterkaitan satu persatu alat bukti baik keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang menghasilkan petunjuk dan membuktikan terpenuhinya unsur pemalsuan uang en_US
dc.subject penuntutan en_US
dc.subject penuntut umum en_US
dc.title Proses Penuntutan Oleh Penuntut Umum Terhadap Tindak Pidana Uang Palsu (Studi Di Kejaksaan Negeri Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account