Abstract:
Praktik pemalsuan uang yang kerap berkembang secara pesat, harus terus diimbangi
dengan perkembangan peraturan hukum. Selain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), sekarang permasalahan tindak pidana pemalsuan uang juga dibahas secara khusus
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.Pasal 137
KUHAP menentukan bahwa penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap
siapapun yang di dakwa melakukan suatu delik dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan
perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.
Tujuanpenelitianiniadalahuntukmengetahuipengaturan hukum yang berkaitan dengan
tindak pidana pemalsuan uang di indonesia, untukmengetahuiperan penuntut umum dalam
melakukan penuntutan terhadap tindak pidana uang palsu, danuntukmengetahuipembuktian
terhadap Tindak Pidana uang palsu.Penelitian yang dilakukanadalahpenelitianhukum yang
bersifatdeskriptifanalisisdan menggunakan
jenispenelitianyuridisempirisyaitupenggabunganataupendekatanyuridisnormatifdenganunsurunsurempiris yang diambil data primer denganmelakukanwawancaradan data
sekunderdenganmengolah data daribahanhukum primer,
bahanhokumsekunderdanbahanhokumtersier, danjugapenelitianinibersifatkualitatif.
BerdasarkanhasilpenelitiandipahamibahwaAturan hukum tentang pemalsuan uang di
Indonesia pada Undang-Undang No. 7 tahun 2011 sebenarnya memiliki banyak kesamaan dari
sisi isi atau materi jika dibandingkan dengan aturan hukum pemalsuan uang dalam KUHP. Tugas
pokok Jaksa menurut Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
adalah mengadakan penuntutan dalam perkara pidana dan melaksanakan penetapan Hakim. Di
samping itu, apabila dianggap perlu Jaksa mengadakan penyelidikan tambahan. Dalam kejahatan
uang palsu, Jaksa sebagai Penuntut Umum, ditugaskan merumuskan perkara yang diterima
kepolisian sebagai penyidik untuk mendapat penyelesaian menurut hukum. Serta Proses
Pembuktian tindak pidana pemalsuan uang dalam perkara No. PDM-1118/ Ep.2/TPUL/09/2015
atas nama Terdakwa Rianton dilakukan dengan membuktikan keterkaitan satu persatu alat bukti
baik keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang menghasilkan petunjuk dan membuktikan
terpenuhinya unsur pemalsuan uang