Abstract:
Pembalakan hutan sebagai satu bentuk kejahatan lingkungan telah
menjadi salah satu kendala utama dalam mewujudkan sebuah sistem kelola hutan
Indonesia bagi terwujudnya kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana
pembalakan hutan, untuk mengetahui sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana
pembalakan hutan serta untuk mengetahui hambatan dan kendala yang dihadapi
pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam pemberantasan tindak pidana
pembalakan hutan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang
menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan
permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder
dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah
data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor penyebab terjadinya
tindak pidana pembalakan hutan adalah kebutuhan kayu itu sendiri, baik untuk
rehabilitasi maupun untuk kebutuhan sendiri serta kurangnya lapangan kerja,
sementara untuk memperoleh hasil hutan berupa kayu sangat mudah sehingga
mendorong masyarakat untuk melakukannya dan harga pasaran yang tinggi.
Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pembalakan hutan akan dikenakan
sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yaitu selain sanksi pidana juga
dapat dikenakan administrasi dan sanksi denda. Hambatan dan kendala yang
dihadapi pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam pemberantasan tindak
pidana pembalakan hutan adalah kurangnya personil dalam melakukan
pemantauan ke lapangan dan juga dalam penangkapan pelaku pembalakan hutan
dan juga kurangnya biaya administrasi dan juga transportasi di samping fasilitasfasilitas lainnya. Berdasarkan kesimpulan, maka disarankan memberantas atau
mencegah pembalakan hutan adalah dengan cara lebih meningkatkan pengawasan
dan pengkontrolan kepada perusahaan atau badan hukum yang diberikan serta
meningkatkan pegawai serta Polisi Kehutanan untuk lebih disiplin dan jujur dalam
menjalankan pengawasan dan pengontrolan. Masyarakat agar tidak segan-segan
untuk melaporkan kepada kepolisian bila melihat adanya gejala-gejala tidak baik
yang dapat menjurus kepada atau ke arah terjadinya kriminalitas seperti
pembalakan hutan agar dapat secara cepat mencegah terjadinya kejahatan
ditengah-tengah masyarakat