Abstract:
Perjudian online tersebut akan menghasilkan uang kepada pelaku atau
orang yang melakukan judi online tersebut baik dalam nominal kecil hingga
nominal terbesar. Uang yang dihasilkan tersebut biasanya akan disembuyikan
ataupun disamarkan keberadaanya agar tampak seolah-olah berasal dari kegiatan
yang sah atau legal, sehingga perjudian online juga dapat dijadikan sebagai tindak
pidana asal bagi pelaku tindak pidana pencucian uang.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum Tindak
Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Perjudian Online, untuk
mengetahui kaitan antara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana
Perjudian Online, dan untuk mengetahui peran lembaga negara dalam pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang diperoleh dari perjudian
online. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan Hukum Tindak
Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Perjudian Online
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di dalam Undang-Undang
tersebut terdapat pemahaman bahwa tindak pidana pencucian uang menganut asas
kriminalitas ganda (double criminality) yaitu adanya dua kejahatan pidana yang
masing-masing sebagai perbuatan tersendiri yang dalam terminologi hukum
dikenal sebagai concursus realis yang terdiri dari tindak pidana asal (predicate
crime) dan tindak pidana pencucian uang (money laundering) itu sendiri.
Keterkaitan antara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil perjudian
online, adalah mengingat tindak pidana pencucian uang itu menganut azas
kriminalitas ganda (double criminality) yang terdiri dari tindak pidana asal
(predicate crime) dan tindak pidana pencucian uang itu sendiri serta dibentuk
badan khusus untuk pencucian uang, yang disebut dengan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yaitu lembaga independen yang dibentuk
dan didirikan oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 82 Tahun 2003.