Abstract:
Pelaksanaan penetapan harga atas barang dan/atau jasa antara sesama
pelaku usaha pada hakikatnya wajib memenuhi asas keadilan, keterbukaan, dan
tidak diskriminatif. Selain itu, pelaksanaan penetapan atas barang dan atau jasa
sesama pelaku usaha harus memperhatikan hal-hal yang tidak bertentangan
dengan asas persaingan usaha yang sehat sehingga dalam larangan membuat
perjanjian menetapkan harga atas barang dan atau jasa antara sesama pelaku usaha
adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang No.5 Tahun
1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pembahasan ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 704K/Pdt.SusKPPU/2015 penelitian ini mengajukan permasalahan tentang pengaturan larangan
membuat perjanjian yang dilarang dalam menetapkan harga, bagaimana akibat
hukum bagi pelaku usaha yang melakukan perjanjian yng dilarang,dan bagaimana
analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 704K/Pdt.Sus-KPPU/2015.
Penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif
analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif,yaitu suatu
penelitian terhadap asas-asas hukum,sistematika hukum dan taraf sinkronisasi
hukum,sejarah dan perbandingan hukum.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan pengaturan hukum
mengenai larangan membuat perjanjian untuk menetapkan harga atas barang dan
atau jasa antara sesama pelaku usaha.Akibat hukum bagi pelaku usaha yang
melakukan perjanjian yang dilarang dalam menetapkan harga barang dan atau jasa
akan mendapat sanksi hukum.sanksi hukum tersebut apabila dikaitkan dengan
peran KPPU hanya bersifat administratif semata.Analisis terhadap putusan
Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor : 704K/Pdt.Sus-KPPU/2015.perkara
tersebut adalah tentang Dugaan Pelanggaran , mengenai perjanjian yang dilarang
Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penetapan Tarif
Angkutan Kontainer Ukuran 20”, 40”, dan 2x20” di 12 Rute dari dan menuju
Pelabuhan Belawan Tahun 2011 dan 2012 yang telah melakukan perjanjian yang
dilarang dalam penentuan tarif angkutan barang dan atau jasa.