Research Repository

Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Perusakan/Pencemaran Lingkungan Di Kabupaten Serdang Bedagai (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi)”

Show simple item record

dc.contributor.author Pulungan, Rizky Fatmantara
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:36:19Z
dc.date.available 2020-11-17T02:36:19Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12337
dc.description.abstract Perbuatan mencemari dan menimbulkan kerusakan lingkungan merupakan kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung dapat membahayakan kehidupan dan jiwa manusia. Sebagaimana diketahui, bahwa penggundulan hutan, lahan krisis, menipisnya ozon, pemanasan global maupun tumpahan ikan di laut, ikan mati di anak sungai karena adanya zat-zat kimia dan punahnya spesies tertentu adalah beberapa contoh dari masalah-masalah lingkungan hidup. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa penyebab terjadinya pencemaran dan pengerusakan lingkungan dan bentuk sanksi yang diterima oleh pelaku pengerusakan lingkungan di Kabupaten Serdang Bedagai. Penelitian dilakukan oleh yuridis normatif, sumber data yang dipergunakan untuk mendukung penelitian ini adalah sumber data sekunder. Pasal 1 Butir 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, menyatakan pencemaran lingkungan hidup adalah merusak atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Penyebab terjadinya pencemaran/pengerusakan lingkungan hidup adalah disebabkan oleh 2 faktor, yaitu : akibat peristiwa alam dan kerusakan lingkungan hidup karena aktivitas manusia. Cara mengatasi dampak yang terjadi akibat pengerusakan lingkungan hidup adalah reboisasi, rehabilitasi lahan, pengaturan tata guna lahan, serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan, tidak membuang sampah dan limbah rumah tangga ke sungai, penyediaan tempat sampah, membuat pengelolaan limbah, melakukan sistem tebang pilih. Bentuk sanksi hukuman yang diterima oleh pelaku pengerusakan lingkungan di Kabupaten Serdang Bedagai adalah pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun. en_US
dc.subject Penerapan en_US
dc.subject Pengerusakan Lingkungan en_US
dc.title Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Perusakan/Pencemaran Lingkungan Di Kabupaten Serdang Bedagai (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi)” en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account