Abstract:
Perbuatan mencemari dan menimbulkan kerusakan lingkungan merupakan
kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung dapat membahayakan
kehidupan dan jiwa manusia. Sebagaimana diketahui, bahwa penggundulan hutan,
lahan krisis, menipisnya ozon, pemanasan global maupun tumpahan ikan di laut,
ikan mati di anak sungai karena adanya zat-zat kimia dan punahnya spesies
tertentu adalah beberapa contoh dari masalah-masalah lingkungan hidup.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa penyebab
terjadinya pencemaran dan pengerusakan lingkungan dan bentuk sanksi yang
diterima oleh pelaku pengerusakan lingkungan di Kabupaten Serdang Bedagai.
Penelitian dilakukan oleh yuridis normatif, sumber data yang dipergunakan untuk
mendukung penelitian ini adalah sumber data sekunder.
Pasal 1 Butir 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, menyatakan
pencemaran lingkungan hidup adalah merusak atau dimasukannya makhluk
hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh
kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah
ditetapkan. Penyebab terjadinya pencemaran/pengerusakan lingkungan hidup
adalah disebabkan oleh 2 faktor, yaitu : akibat peristiwa alam dan kerusakan
lingkungan hidup karena aktivitas manusia. Cara mengatasi dampak yang terjadi
akibat pengerusakan lingkungan hidup adalah reboisasi, rehabilitasi lahan,
pengaturan tata guna lahan, serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan
karakteristik dan peruntukan lahan, tidak membuang sampah dan limbah rumah
tangga ke sungai, penyediaan tempat sampah, membuat pengelolaan limbah,
melakukan sistem tebang pilih. Bentuk sanksi hukuman yang diterima oleh pelaku
pengerusakan lingkungan di Kabupaten Serdang Bedagai adalah pidana penjara
selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.