Research Repository

Proses Penghentian Penyidikan terhadap Pelaku Kecelakaan Lalulintas yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia (Studi di Kepolisian Resor Kota Besar Medan).

Show simple item record

dc.contributor.author Putri, Amanda
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:32:52Z
dc.date.available 2020-11-17T02:32:52Z
dc.date.issued 2017-03-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12333
dc.description.abstract Bentuk pelanggaran yang sering terjadi dalam berlalu lintas di jalan raya adalah kecelakaan Lalu lintas yang dapat merugikan harta atau nyawa orang lain yang disebabkan oleh faktor manusia, kendaraan, jalan dan lingkungan, serta faktor cuaca. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan penghentian penyidikan terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, untuk mengetahui proses penghentian penyidikan pelapor dan terlapor terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, untuk mengetahui kendala dan solusi penyidik mengatasi dalam proses penghentian penyidikan terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundangundangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa alasan-alasan penghentian penyidikan terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu terjadi perdamaian antara keluarga korban dan pelaku. Penghentian penyidikannya karena murni alasan kemanusiaan dan budaya masyarakat yang tidak menginginkan proses yang berbelit-belit dan cenderung memilih jalan damai. Oleh karenanya jika ada kesepakatan damai diantara pihakpihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, maka penyidik tidak akan memproses dan melanjutkannya ke tahap penuntutan dan peradilan. Proses penghentian penyidikan pelapor dan terlapor terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah kepolisian menggunakan kewenangan diskresi dan Standar Operasional Prosedur restoratif justice. Hambatan yang dialami penyidik dalam proses penanganan perkara ini adalah saksi tidak mau hadir di Kepolisian untuk memberikan keterangan atas terjadinya suatu tindak pidana, karena apabila tidak ada saksi proses penanganan perkara sudah pasti akan sulit untuk berjalan. en_US
dc.subject Kecelakaan en_US
dc.subject Lalu Lintas en_US
dc.subject Penghentian Penyidikan en_US
dc.title Proses Penghentian Penyidikan terhadap Pelaku Kecelakaan Lalulintas yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia (Studi di Kepolisian Resor Kota Besar Medan). en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account