Abstract:
Bentuk pelanggaran yang sering terjadi dalam berlalu lintas di jalan raya
adalah kecelakaan Lalu lintas yang dapat merugikan harta atau nyawa orang lain
yang disebabkan oleh faktor manusia, kendaraan, jalan dan lingkungan, serta
faktor cuaca.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan penghentian
penyidikan terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban
meninggal dunia, untuk mengetahui proses penghentian penyidikan pelapor dan
terlapor terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban
meninggal dunia, untuk mengetahui kendala dan solusi penyidik mengatasi dalam
proses penghentian penyidikan terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan korban meninggal dunia. Penelitian yang dilakukan adalah
penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundangundangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang
dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research).
Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa alasan-alasan penghentian
penyidikan terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban
meninggal dunia yaitu terjadi perdamaian antara keluarga korban dan pelaku.
Penghentian penyidikannya karena murni alasan kemanusiaan dan budaya
masyarakat yang tidak menginginkan proses yang berbelit-belit dan cenderung
memilih jalan damai. Oleh karenanya jika ada kesepakatan damai diantara pihakpihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, maka penyidik tidak
akan memproses dan melanjutkannya ke tahap penuntutan dan peradilan. Proses
penghentian penyidikan pelapor dan terlapor terhadap pelaku kecelakaan lalu
lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah kepolisian
menggunakan kewenangan diskresi dan Standar Operasional Prosedur restoratif
justice. Hambatan yang dialami penyidik dalam proses penanganan perkara ini
adalah saksi tidak mau hadir di Kepolisian untuk memberikan keterangan atas
terjadinya suatu tindak pidana, karena apabila tidak ada saksi proses penanganan
perkara sudah pasti akan sulit untuk berjalan.