Abstract:
Banyaknya orang asing yang memasuki wilayah Indonesia memiliki izin
tinggal yang tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh orang asing tersebut di
wilayah Indonesia. Padahal setiap Orang Asing yang dengan sengaja
menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan
tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya di dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah melihat adanya
penyalahgunaan izin tinggal tersebut, oleh karena itu perlu diteliti bentuk
pengawasan keimigrasian, kendala dan upaya keimigrasian dalam pengawasan,
dan penerapan sanksi yang dilakukan oleh keimigrasian terhadap Warga Negara
Asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal di wilayah Indonesia terutama di
wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris, yaitu
wawancara yang dilakukan secara langsung di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia
Medan untuk memperoleh data primer. Alat pengumpul data adalah berupa alat
dari sumber data, yaitu data primer dan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa bentuk pengawasan
Keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan,
dilakukan dengan 2 tahap. Tahap pertama yaitu tahap administrasi dengan
memeriksa data WNA yang melanggar izin tinggal dan tahap kedua adalah
pengawasan di lapangan yang bersumber dari pemeriksaan administrarif, dan
dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah dari Kantor Imigrasi, Selain itu, bentuk
pengawasan lanjutan yang dapat dilakukan adalah pencegahan dan penangkalan
terhadap orang asing. Kendala yang dihadapi, yaitu kurangnya kualitas dan
kuantitas sumber daya manusia di bidang imigrasi, anggaran kerja, masih
terdapatnya oknum imigrasi yang terbujuk keuangan atau mendapat suapan dari
WNA, dan pengeluaran secara paksa WNA yang dideportasi ke negara tetangga
menghabiskan banyak biaya. Penerapan sanksi pidana terhadap WNA yang
menyalahi izin tinggal di wilayah Indonesia diatur dalam UU RI Nomor 6 tahun
2011 tentang Keimigrasian, diatur dalam Pasal 121, Pasal 122, dan Pasal 123.