Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penghasut Pembongkaran Gereja Di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Singkil (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 82/Pid.B/2015/ Pn.Skl)

Show simple item record

dc.contributor.author Paramita, Debi Dwi
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:30:05Z
dc.date.available 2020-11-17T02:30:05Z
dc.date.issued 2017-02-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12329
dc.description.abstract Perusakan dan penghancuran rumah ibadah seperti gereja adalah salah satu kejahatan yang terjadi dengan berbagai modus operandi. Perusakan dan penghancuran rumah ibadah, akhir-akhir ini sudah sangat sering didengar. Perusakan dan penghancuran rumah ibadah ini bukan hanya dilakukan terhadap gereja, tetapi juga dilakukan terhadap mesjid dan rumah ibadan lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk penghasutan terhadap pembongkaran gereja di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Singkil, untuk mengetahui tanggung jawab pidana terhadap penghasutan pembongkaran gereja, untuk mengetahui analisis putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 82/PID.B/2015/ PN.SKL terhadap penghasutan pembongkaran gereja. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis normatif menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk penghasutanan terhadap pembongkaran gereja di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Singkil adalah dilakukan oleh terdakwa dengan perbuatan menghasut, mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya melakukan suatu perbuatan yang sifatnya melawan hukum sehingga membuat bangunan HKI (Huria Kristen Gereja) Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil mengalami kerusakan. Tanggung jawab pidana terhadap penghasut pembongkaran gereja diatur secara jelas di dalam Pasal 160 KUHP yang dijadikan dasar hakim untuk menghukum terdakwa. Analisis putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 82/PID.B/2015/ PN.SKL terhadap penghasut pembongkaran gereja, majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan kepada terdakwa. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 (enam) bulan penjara. Putusan ini dijatuhkan setelah hakim mempertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Penghasut en_US
dc.subject Pembongkaran Gereja. en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penghasut Pembongkaran Gereja Di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Singkil (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 82/Pid.B/2015/ Pn.Skl) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account