Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/12329
Title: Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penghasut Pembongkaran Gereja Di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Singkil (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 82/Pid.B/2015/ Pn.Skl)
Authors: Paramita, Debi Dwi
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana;Penghasut;Pembongkaran Gereja.
Issue Date: 20-Feb-2017
Abstract: Perusakan dan penghancuran rumah ibadah seperti gereja adalah salah satu kejahatan yang terjadi dengan berbagai modus operandi. Perusakan dan penghancuran rumah ibadah, akhir-akhir ini sudah sangat sering didengar. Perusakan dan penghancuran rumah ibadah ini bukan hanya dilakukan terhadap gereja, tetapi juga dilakukan terhadap mesjid dan rumah ibadan lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk penghasutan terhadap pembongkaran gereja di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Singkil, untuk mengetahui tanggung jawab pidana terhadap penghasutan pembongkaran gereja, untuk mengetahui analisis putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 82/PID.B/2015/ PN.SKL terhadap penghasutan pembongkaran gereja. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis normatif menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk penghasutanan terhadap pembongkaran gereja di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Singkil adalah dilakukan oleh terdakwa dengan perbuatan menghasut, mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya melakukan suatu perbuatan yang sifatnya melawan hukum sehingga membuat bangunan HKI (Huria Kristen Gereja) Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil mengalami kerusakan. Tanggung jawab pidana terhadap penghasut pembongkaran gereja diatur secara jelas di dalam Pasal 160 KUHP yang dijadikan dasar hakim untuk menghukum terdakwa. Analisis putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 82/PID.B/2015/ PN.SKL terhadap penghasut pembongkaran gereja, majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan kepada terdakwa. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 (enam) bulan penjara. Putusan ini dijatuhkan setelah hakim mempertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12329
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DEBI DWI PARAMITA.pdf248.69 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.