Abstract:
Perusakan dan penghancuran rumah ibadah seperti gereja adalah salah satu
kejahatan yang terjadi dengan berbagai modus operandi. Perusakan dan
penghancuran rumah ibadah, akhir-akhir ini sudah sangat sering didengar.
Perusakan dan penghancuran rumah ibadah ini bukan hanya dilakukan terhadap
gereja, tetapi juga dilakukan terhadap mesjid dan rumah ibadan lainnya. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk penghasutan terhadap
pembongkaran gereja di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Singkil, untuk
mengetahui tanggung jawab pidana terhadap penghasutan pembongkaran gereja,
untuk mengetahui analisis putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor
82/PID.B/2015/ PN.SKL terhadap penghasutan pembongkaran gereja.
Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis
normatif dengan pendekatan yuridis normatif menggunakan data sekunder berupa
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk penghasutanan
terhadap pembongkaran gereja di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Singkil
adalah dilakukan oleh terdakwa dengan perbuatan menghasut, mendorong,
mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya melakukan
suatu perbuatan yang sifatnya melawan hukum sehingga membuat bangunan HKI
(Huria Kristen Gereja) Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah
Kabupaten Aceh Singkil mengalami kerusakan. Tanggung jawab pidana terhadap
penghasut pembongkaran gereja diatur secara jelas di dalam Pasal 160 KUHP
yang dijadikan dasar hakim untuk menghukum terdakwa. Analisis putusan
Pengadilan Negeri Singkil Nomor 82/PID.B/2015/ PN.SKL terhadap penghasut
pembongkaran gereja, majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis pidana
penjara selama 7 (tujuh) bulan kepada terdakwa. Vonis ini lebih berat dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6
(enam) bulan penjara. Putusan ini dijatuhkan setelah hakim mempertimbangan
hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.