Abstract:
Pengawasan perikanan adalah suatu kegiatan untuk melakukan
pencegahan terhadap perbuatan-perbuatan yang menyimpang maupun melakukan
tindakan yang melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan dibidang
perikanan. Pengawasan Perikanan di atur dalam Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan. Pengawasan dilakukan dengan tujuan agar suatu
pengaturan dapat di capai.Pengaturan tersebut haruslah jelas maksud dan
tujuannya, yaitu tertib, adil dan untuk kepentingan orang banyak.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang
kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan terhadap nelayan yang melakukan
peanngkapan ikan, dan memberikan pengetahuan tentang pengawasan Dinas
Kelautan dan Perikanan terhadap nelayan yang melakukan penangkapan ikan,
serta memberikan pemahaman terhadap kendala Dinas Kelautan dan Perikanan
dalam melakukan pengawasan terhadap nelayan yang melakukan penangkapan
ikan. penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, data bersumber dari data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kewenangan Dinas Kelautan
dan Perikanan berwenang memeriksa ikan, memeriksa surat izin berlayar,
melakukan pembinaan, Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan
Perikanan secara monitoring, dan kendala Dinas Kelautan dan Perikanan dalam
melakukan pengawasannya yaitu alam seperti terjadinya gelombang air laut, dan
hujan.