Research Repository

Eksistensi Lembaga Negara Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Prabowo, Bagus Dwi
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:24:54Z
dc.date.available 2020-11-17T02:24:54Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12319
dc.description.abstract Korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, pejabat, maupun korporasi yang merugikan keuangan Negara dan mencabut hak-hak asasi manusia seluruhnya. Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga Negara dalam hal ini lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dimana, kewenangan tersebut harus dilandasi oleh suatu ketentuan hukum yang ada (konstitusi) sehingga kewenangan merupakan kewenangan yang sah. Lembaga penanganan korupsi seharusnya mengetahui tugas dan wewenang masing-masing dalam memberantas dan menegakkan hukum tindak pidana korupsi. Yang paling penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi ini adalah kerja sama antar lembaga penanganan tindak pidana korupsi dengan memberikan penanganan penyelidikan maupun penyidikan bahkan bisa sharing dalam menangani kasus korupsi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengaturan tentang Lembaga Negara yang berwenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tugas dan Kewenangan Lembaga Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Hubungan Lembaga Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, sumber data yang digunakan untuk mendukung penelitian ini adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa Lembaga Negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepolisian mempunyai tugas dan kewenangan dalam hal Penyidikan, Kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan dalam hal Penyidikan, Penuntuan dan Pelaksana Putusan Pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas dan kewenangan Melakukan Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Melakukan Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melakukan Penyelidikan dan Penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan terhadap Tindak Pidana Korupsi, Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Hubungan antara kepolisian, kejaksaan dan KPK dalam pemberantasan korupsi dititikberatkan pada kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi melalui koordinasi dan supervisi. en_US
dc.subject Eksistensi en_US
dc.subject Lembaga Negara en_US
dc.title Eksistensi Lembaga Negara Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account