Abstract:
Korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, pejabat,
maupun korporasi yang merugikan keuangan Negara dan mencabut hak-hak asasi
manusia seluruhnya. Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga Negara dalam hal
ini lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan dalam upaya
pemberantasan korupsi. Dimana, kewenangan tersebut harus dilandasi oleh suatu
ketentuan hukum yang ada (konstitusi) sehingga kewenangan merupakan
kewenangan yang sah. Lembaga penanganan korupsi seharusnya mengetahui
tugas dan wewenang masing-masing dalam memberantas dan menegakkan hukum
tindak pidana korupsi. Yang paling penting dalam penegakan hukum tindak
pidana korupsi ini adalah kerja sama antar lembaga penanganan tindak pidana
korupsi dengan memberikan penanganan penyelidikan maupun penyidikan
bahkan bisa sharing dalam menangani kasus korupsi. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui Pengaturan tentang Lembaga Negara yang berwenang melakukan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tugas dan Kewenangan Lembaga
Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, serta Hubungan Lembaga Kepolisian, Kejaksaan, dan
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, sumber
data yang digunakan untuk mendukung penelitian ini adalah sumber data
sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa
Lembaga Negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepolisian
mempunyai tugas dan kewenangan dalam hal Penyidikan, Kejaksaan mempunyai
tugas dan kewenangan dalam hal Penyidikan, Penuntuan dan Pelaksana Putusan
Pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas dan kewenangan
Melakukan Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Melakukan Supervisi terhadap instansi
yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melakukan
Penyelidikan dan Penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, melakukan
tindakan-tindakan pencegahan terhadap Tindak Pidana Korupsi, Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Hubungan antara
kepolisian, kejaksaan dan KPK dalam pemberantasan korupsi dititikberatkan pada
kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana
korupsi melalui koordinasi dan supervisi.